Lebih lanjut Endah menjelaskan, permasalahan ini disebabkan oleh kesalahan komunikasi.
Menurut Endah, secara administratif 22 siswa tersebut tidak mengalami masalah karena tahun ini pihak sekolah telah menerapkan sistem baru.
Yaitu e-Rapor di mana terdapat 22 siswa yang nilainya tidak terbaca dalam sistem.
Akibatnya, mereka tidak terdaftar sebagai siswa eligible untuk mengikuti seleksi SNBP.
"Kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi pihak MAN 1 Lamongan agar kami bisa lebih baik dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas," ujarnya
Endah memaparkan, tahun ini pihaknya menerapkan sistem baru berupa e-Rapor dari Rapot Digital Madrasah (RDM) dimana akan tersambung ke Pusdatin.
Dalam proses ini, terang Endah, ada yang nilainya tidak terbaca, sehingga tidak bisa mengikuti jalur eligible.
"Yang terjadi ini hanya miskomunikasi dan alhamdulillah semuanya sudah oke," pungkasnya.
Sementara itu, guru yang menggebrak meja dan membentak siswa, resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Waka Kurikulum.
Kepala Kemenag Lamongan, Muhlisin Mufa mengambil langkah tegas menjatuhkan sanksi menonaktifkan oknum guru yang bertindak tidak etis saat menghadapi puluhan siswa.
Muhlisin menegaskan, sanksi yang dijatuhkan pada guru tersebut setelah pihaknya menerima hasil laporan berita acara pemeriksaan (BAP) dari pihak lembaga MAN 1 Lamongan.
Pencopotan guru dari jabatannya tersebut dilakukan usai pihak sekolah melakukan pemeriksaan internal dan penandatanganan BAP oknum guru yang bersangkutan pada Kamis (6/2/2025).
"Memang wewenang pengangkatan Waka itu menjadi wewenang Kepala Sekolah Madrasah," kata Muhlisin, Jumat (7/2/2025).
"Sementara ini penggantinya dipegang oleh Ibu Robiul Muhaimin," kata Muhlisin.
Muhlisin mengaku, sebelumnya juga sudah meminta agar pihak sekolah segera melakukan evaluasi kepada oknum guru yang bersangkutan.
Pasca kejadian yang viral tersebut, ia sebagai Kepala Kemenag Lamongan mengingatkan seluruh lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag.
Yakni untuk lebih teliti dan bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Hal itu dinilai penting, agar kejadian serupa tak kembali terulang di tahun mendatang. (Hanif Manshuri)
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com