Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Polres Nganjuk mencatat kasus kekerasan perempuan dan anak pada 2024 meningkat dibanding tahun 2023.
Rinciannya, di 2024 terdapat 82 kasus. Sedangkan pada 2023, 69 kasus.
Hal tersebut pun menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Untuk menekan jumlah kasus serupa di tahun ini, Polres Nganjuk melakukan beragam upaya.
Salah satunya lewat sebuah Forum Group Discussion (FGD) bertema Peran Stakeholder, Orang Tua serta Guru Dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
Baca juga: Pj Bupati Nganjuk Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis Ulang Tahun, Serentak di Seluruh Puskesmas
Kegiatan itu menghadirkan Dinas Sosial, lembaga pemasyarakatan, lembaga pendidikan, serta organisasi perlindungan perempuan dan anak.
Dalam FGD membahas langkah pencegahan kekerasan anak dan perempuan secara komprehensif.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan perhatian bersama.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya kejahatan yang melanggar hukum, tetapi juga mengancam masa depan generasi penerus.
"Berdasarkan data tahun 2024, terdapat 82 kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Nganjuk. Angka itu meningkat dari tahun sebelumnya, 2023, sebanyak 69 kasus. Kami perlu bertindak lebih aktif dalam pencegahan," katanya, Selasa (11/2/2025).
Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam membangun perlindungan bagi perempuan dan anak.
Baca juga: Pj Bupati Nganjuk Resmikan Pasar Bawang Merah Sukomoro, Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi
Mereka harus mengambil peran dalam memberikan edukasi serta menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
"Dengan keterlibatan aktif seluruh pihak, kita bisa menekan angka kekerasan serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban," ungkapnya.
Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Nganjuk, Lilik Supriati, menjadi narasumber dalam kegiatan itu.
Lilik memaparkan, berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah untuk memperkuat layanan perlindungan bagi korban kekerasan.
Pemerintah daerah terus mengembangkan kebijakan berbasis pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Kami memiliki program layanan terpadu yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari kepolisian, rumah sakit, hingga lembaga pendampingan psikososial, agar korban mendapatkan perlindungan yang maksimal," paparnya
Tak luput, Lilik turut menyoroti pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Pencegahan harus dimulai dari keluarga dan lingkungan terdekat.
“Kami terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak hanya melaporkan kasus kekerasan, tetapi juga mencegahnya sejak dini," terangnya.