TRIBUNJATIM.COM - Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, viral di media sosial.
Ia dilantik pada Selasa, 11 Februari 2025.
Selain Deddy Corbuzier, Sjafrie Sjamsoeddin juga melantik lima orang stafsus lainnya.
Mereka adalah Lenis Kogoya, Kris Wijoyo Soepandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin.
Hal ini viral di media sosial, dikaitkan dengan efisiensi anggaran kementerian hingga Rp 306 triliun yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto.
Berapa gaji Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan pun ramai jadi perbincangan publik.
Baca juga: Alasan Presiden Prabowo Lakukan Efisiensi Anggaran hingga Rp306 Triliun Diungkap Menkeu Sri Mulyani
Dengan penunjukan ini, Deddy secara resmi menjadi pejabat negara dan berhak atas gaji dan tunjangan dari APBN.
Deddy Corbuzier bisa dibilang bukan orang baru di Kemenhan, saat Menhan dijabat oleh Prabowo Subianto, presenter podcast ini sempat diberikan pangkat letnan kolonel tituler tersebut karena dia dinilai mempunyai kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni komunikasi di medsos.
Tunjangan dan gaji Deddy Corbuzier
Sebagai pejabat negara, maka Deddy Corbuzier berhak menerima gaji beserta beberapa tunjangan setiap bulannya dari APBN
Untuk gaji pokok yang akan diterima Deddy Corbuzier sudah diatur dalam Pasal 72 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 mengatur hak keuangan dan fasilitas staf khusus menteri setara jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Baca juga: Intip Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Fasilitas Tambahannya, Berikut 4 Syarat Pengangkatan
Pejabat eselon I setara dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Dengan kata lain, gaji Deddy Corbuzier untuk pokoknya disamakan dengan pejabat negara yang berstatus PNS eselon.
Sehingga bila merujuk pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kisaran gaji Deddy Corbuzier di rentang antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.
Selain gaji pokok, Deddy Corbuzier juga bakal menerima beberapa tunjangan sebagaimana tunjangan yang diterima PNS antara lain jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, gaji ke-13, hingga tunjangan hari raya (THR).
Dari sekian banyak tunjangan tersebut, tunjangan paling besar dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin).
Baca juga: Tanpa Gaji Hanya Uang Bensin, Pemkab Lumajang Buka Peluang Honorer yang Dirumahkan Kembali Kerja
Baca juga: Viral Isu Gaji Ke-13 & 14 ASN Dihapus, Dialihkan ke Makan Bergizi Gratis? Ini Kata Menteri Keuangan
Besaran tukin yang berlaku di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk pejabat eselon berkisar antara Rp 20.695.000 hingga Rp 29.085.000 per bulan, untuk dua kelas jabatan tertingginya, sesuai dengan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.
Sebagai stafsus, Deddy Corbuzier memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menhan sesuai penugasan.
Penugasan yang diberikan merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi kementerian.
Alasan Menhan Sjafrie lantik stafsus
Menurut Sjafrie, penunjukan stafsus merupakan bukti bahwa Kemenhan mengutamakan kolaborasi bersama beberapa pihak untuk menjaga pertahanan dan kedaulatan.
Ia juga berharap stafsus yang dilantik melahirkan inovasi dan kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional.
Hal tesebut dimaksudkan untuk masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat.
"Pengangkatan Staf Sus Menhan ini menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan, sementara penghargaan yang diberikan menjadi simbol kehormatan bagi mereka yang telah berkontribusi tanpa henti.
Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat," imbuh Sjafrie.
Selain Deddy, Sjafrie juga menunjuk beberapa orang sebagai Stafsus Menhan, yakni Kris Wijoyo Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen TNI (Purn) Sudrajat, Indra Bagus Irawan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Berita Viral lainnya