Intip Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Fasilitas Tambahannya, Berikut 4 Syarat Pengangkatan
Berikut syarat pengangkatan PPPK Paruh Waktu. lengkap dengan besaran gaji dan fasilitas tambahannya.
TRIBUNJATIM.COM - Apa saja yang bakal didapat PPPK Paruh Waktu, selain gaji bulanan?
Untuk diketahui, Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan solusi bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga bertujuan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan kebijakan ini dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025 oleh Menpan RB, Rini Widyantini.
Dalam keputusan tersebut, PPPK Paruh Waktu dikategorikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Tak hanya dapat gaji, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan beberapa fasilitas ini.
Apa saja?
1. Gaji Sesuai Standar Minimum
Dalam Diktum ke-19, ditegaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu, minimal tidak boleh lebih rendah dari:
- Upah yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN.
- Upah minimum yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja.
Dengan aturan ini, pemerintah memastikan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu tetap layak dan tidak mengalami penurunan dari pekerjaan sebelumnya.
Baca juga: Lolos Seleksi PPPK, Pegawai Honorer Tetap Masuk Kerja Meski Tahu Tak Bakal Digaji: Pengabdian Saya
2. Sumber Pendanaan yang Jelas
Dalam Diktum ke-20, disebutkan bahwa sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu berasal dari alokasi belanja pegawai, yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Ini menjamin bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tetap tersedia dan tidak bergantung pada kebijakan instansi semata.
3. Fasilitas Tambahan
Selain gaji, Diktum ke-21 menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan ASN. Fasilitas ini dapat mencakup:
- Tunjangan yang diberikan oleh instansi masing-masing.
- Honor tambahan, terutama jika mereka ikut serta dalam kegiatan seperti rapat atau tugas-tugas tertentu.
Lirik Lagu Until I Found You dan Kunci Gitarnya, Lagu Romantis Dipopulerkan Stephen Sanchez |
![]() |
---|
Tips dari Dinas Pertanian Trenggalek Agar Terhindar dari Beras Oplosan, Beli Beras Lokal |
![]() |
---|
Persik Kediri vs Madura United, Tak Mau Ada Kesalahan, Alfredo Vera Minta Pemain Ekstra Konsentrasi |
![]() |
---|
Satgas Pangan Cek Stok Beras di Penggilingan Padi dan Distributor Blitar untuk Antisipasi Kelangkaan |
![]() |
---|
Prabowo Sampaikan Indonesia Incorporated, Gubernur Jatim Khofifah: Lecut Semangat Pembangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.