Minimalisir Dugaan Pungli Program PTSL, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Dorong Revisi Perbup

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REVISI - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, Rabu (12/2/2025). Rudi Hartono berharap kepada Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan terpilih untuk melakukan revisi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 7 tahun 2021 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, berharap kepada Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan terpilih untuk melakukan revisi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 7 tahun 2021 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Rudi, sapaan akrabnya, menyebut, dalam Perbup itu tidak diatur harga satuan terkait dengan pembayaran PTSL suatu bidang tanah yang tidak ditanggung negara.

Artinya, dalam program PTSL, ada biaya yang ditanggung negara, ada biaya persiapan yang tidak ditanggung pemerintah.

“Dalam perda itu hanya disebut jika kegiatan yang tidak ditanggung biayanya, maka para pemilih objek tanah yang menanggung biayanya. Besarannya berapa, terserah atau tergantung dari kesepakatan para pihak, termasuk panitia PTSL dan pemilik tanah,” katanya, Rabu (12/2/2025).

Menurut Rudi, hal itulah yang menjadi titik lemah perda ini.

Ia menyebut, perda inilah yang akhirnya membuat polemik dan sengkarut persoalan terkait PTSL, karena tidak ada standar, tidak ada besaran satuan atau harga yang pasti untuk pembiayaan yang di luar tanggungan negara.

“Jadi berkaca dari banyaknya laporan, dan keluhan banyak orang tentang dugaan pungutan dan tarikan liar untuk membiayai yang tidak dibiayai negara dalam hal pengurusan sertifikat melalui PTSL, maka perda ini harus direvisi,” sambung dia.

Rudi menyebut, polemik ini akan selesai jika dalam Perbup nantinya sudah diatur besaran atau satuan harga.

Jadi biaya untuk PTSL ini besarannya sama. Tidak ada perbedaan antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya.

Baca juga: Program PTSL 2025 di Bondowoso Hanya 5.500 Bidang, Anggaran Dipangkas Pusat untuk Efesiensi

“Kenapa muncul polemik, karena tidak ada kesamaan dalam penentuan besaran biaya yang ditanggung para pemilik tanah untuk mengurus PTSL. Misal di daerah A besarannya Rp 200 ribu, daerah B Rp 500 ribu dan seterusnya. Perbedaan ini yang membuat gaduh,” urainya.

Disampaikan Rudi, itu terjadi karena besaran itu ditentukan dalam forum rapat yang disepakati para pemilik tanah di sebuah wilayah. Jadi, kemungkiann terjadi perbedaan besaran biaya untuk mengurus sertifikat melalui PTSL di luar yang ditanggung negara.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap, Bupati dan Wabup Pasuruan terpilih nanti bisa merevisi Perbup yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan dan situasi yang terjadi.

Terutama, ia menyarankan, dalam revisi Perbup nanti, poin penentuan besaran biaya harus dimasukkan.

“Revisi Perbup ini nantinya juga akan memberi kepastian dan membuat masyarakat tenang. Jadi, esensi program PTSL ini untuk pendaftaran tanah menjadi sertifikat bisa lebih cepat tanpa terjadi kendala atau polemik karena besaran biaya yang berbeda,” tutupnya.

Berita Terkini