Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Program PTSL 2025 di Bondowoso Hanya 5.500 Bidang, Anggaran Dipangkas Pusat untuk Efesiensi

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Bondowoso telah berlangsung sejak tahun 2017 hingga saat ini.

Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Sinca Ari Pangistu
DIPANGKAS - Kepala BPN/ATR, Zubaidi saat dikonfirmasi awak media sesuai mengikuti acara forum komunikas publik rancangan awal RKPD, di Aula Sabha Bina 2, Pemkab Bondowoso pada Kamis (6/2/2025). Pada tahun 2025, PTSL di Bumi Ki Ronggo hanya akan dilakukan pada 5.500 bidang saja. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangestu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Bondowoso telah berlangsung sejak tahun 2017 hingga saat ini.

Namun pada tahun 2025, PTSL di Bumi Ki Ronggo hanya akan dilakukan pada 5.500 bidang saja.

Penyebabnya karena adanya pemangkasan anggaran untuk efisiensi hingga 72 persen dari pemerintah pusat.

Menurut, Zubaidi, Kepala BPN/ATR Bondowoso, tahun 2025 ini sebenarnya ditargetkan PTSL dilakukan di 20.000 bidang dengan luasan 3.500 hektar.

Target ini tersebar di 43 desa di 12 kecamatan, dan 10 desa di antaranya merupakan desa yang belum sama sekali tersentuh program PTSL.

Baca juga: Ratusan Warga Geruduk Kantor Kejari Sidoarjo, Tuntut Tuntaskan Kasus Dugaan Pungli PTSL di Desanya

"Hari ini infonya dari Kanwil, untuk Bondowoso tidak ada pengukuran tahun 2025," ujarnya.

Ia menyebutkan target sertifikasi bidang yang turun drastis ini akan dicarikan bidang milik masyarakat di desa-desa yang sudah terukur 2024 ke bawah.

Selain itu, juga tanah-tanah wakaf di desa, dan bidang tanah milik pemerintah daerah yang belum tersertifikat.

Baca juga: Kronologi Warga Ponorogo Tuntut Pemecatan Kasun Desa Badegan hingga Dugaan Pungli PTSL

"Umum juga bisa," ujarnya.

Sementara itu, pada tahun 2023 ada 45 ribu bidang berhasil disertifikat, dan tahun 2024 ada 27 ribu bidang juga sudah disertifikasi.

Baca juga: Banjir Susulan Terjang Desa Wonoboyo di Bondowoso, Ratusan Rumah Rusak, ini Tindakan Pemkab

Bidang-bidang tang diikutkan PTSL ini di antaranya yakni bidang sawah, rumah, wakaf masjid, fasilitas umum, dan bidang milik pemerintah daerah.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved