Berita Entertainment

Nasib Razman Lawan Hotman Paris, Berita Acara Sumpah Advokat Dibekukan, Tak Bisa Jadi Pengacara Lagi

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NASIB RAZMAN NASUTION - Teriak-teriak di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis (6/2/2025) lalu. Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution (kanan) seteru Hotman Paris (kiri)), dibekukan.

TRIBUNJATIM.COM - Razman Arif Nasution atau yang akrab disapa Razman Nasution kini tak bisa lagi menjadi pengacara. 

Hal ini karena Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution dibekukan.

Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Razman ini buntut dari kegaduhan saat sidang melawan Hotman Paris pada Kamis (6/2/2025) lalu.

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, secara resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025). 

Razman dinyatakan terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu. 

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi penetapan yang diterima Kompas.com, Kamis (13/2/2025). 

Baca juga: Sosok Razman Nasution Dimusuhi Hakim 1 Indonesia? Hotman Paris: Mau Viral Tapi Salah Langkah

Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan bahwa Razman telah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.

"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," demikian bunyi poin pertimbangan tersebut.

Selain itu, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan. 

Namun, Razman Arif dinilai telah menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Baca juga: Nasib Razman dkk Imbas Firdaus Oiwobo Naik Meja Sidang, Dipolisikan PN Jakut, Terjerat 3 Pasal

Tindakan Razman dianggap telah mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon.

"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan," bunyi pertimbangan tersebut. 

Dengan dicabutnya Berita Acara Sumpah Advokat, kini Razman Arif Nasution tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara dan tidak lagi bisa beracara di Pengadilan. 

RAZMAN TOLAK MINTA MAAF - Pengacara Razman Arif Nasution mengadu ke Komisi Yudisial di Kramat, Jakarta Pusat soal majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang kasus yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea, Selasa (11/2/2025). Kini sang pengacara tolak meminta maaf seusai dilaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/2/2025) (KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)

Razman Nasution dipolisikan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) buntut kericuhan saat sidang melawan Hotman Paris pada Kamis (6/2/2025) lalu.

Keributan terjadi karena Razman Nasution teriak-teriak minta persidangan digelar terbuka. 

Halaman
12

Berita Terkini