Cara Mudah

Cara Mudah Mencairkan Bansos PKH Februari 2025, Siapkan Dokumennya, Bantuan Mulai dari Rp 225 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANTUAN PKH - Berikut cara mencairkan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) bulan Februari 2025.

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini cara mencairkan bansos PKH Februari 2025.

Pada bulan Februari 2025 ini ada sejumlah bansos yang disalurkan oleh pemerintah.

Salah satunya bansos PKH yang merupakan bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk keluarga tidak mampu atau rentan miskin.

PKH diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan fokus pada peningkatan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Baca juga: Nasib Anak Yatim di Bondowoso Ditipu Modus Bantuan, Mendadak Punya Utang KUR di Bank Rp100 juta

Pencairan pada bulan Februari 2025 ini masuk ke dalam tahap 1, ini rinciannya:

  • Tahap 1, periode Januari, Februari, Maret 
  • Tahap 2, periode April, Mei, Juni 
  • Tahap 3, periode Juli, Agustus, September 
  • Tahap 4, periode Oktober, November, Desember.
  • Masyarakat bisa mengecek apakah namanya termasuk penerima bansos PKH secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau laman cekbansos.kemensos.go.id.

Bila termasuk penerima, maka anda bisa mencairkan dana bansos PKH melalui bank maupun kantor pos.

Lalu, bagaimana caranya?

Baca juga: 20 Tahun Jadi Tukang Servis Panci Keliling, Aming Lemas Sehari Dapat Rp30 Ribu, Nangis Dapat Bantuan

Cara mencairkan bansos PKH Februari 2025

Untuk masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH Februari 2025, maka bisa langsung mencairkan saldonya melalui bank atau kantor pos.

Cara mencairkan bansos PKH di Bank:

  • Silakan datang ke bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN) dengan membawa dokumen identitas dan bukti kepesertaan PKH. 
  • Sampaikan kepada petugas maksud dan tujuan untuk mencairkan bansos PKH. 
  • Lakukan verifikasi data di loket pencairan bantuan. 
  • Jika terdaftar, Anda akan menerima bantuan secara tunai atau melalui rekening bank yang telah ditunjuk. 
  • Jika telah memiliki rekening, bansos PKH akan masuk ke rekening dan bisa Anda tarik melalui ATM. 

Cara mencairkan bansos PKH lewat kantor pos: 

  • Silakan datang ke kantor pos terdekat dengan membawa dokumen identitas dan bukti kepesertaan PKH. 
  • Sampaikan kepada petugas maksud dan tujuan untuk mencairkan bansos PKH. 
  • Anda akan dipandu oleh petugas untuk tahapan-tahapannya. 
  • Jika terdaftar, Anda akan menerima dana bantuan PKH. 
  • Sebelum melakukan proses pencairan, pastikan nama Anda telah terdaftar sebagai penerima bansos PKH Februari 2025.

Baca juga: Kisah Nadia Ketubannya Pecah saat Nonton Konser Maroon 5, Cari Bantuan Sendiri ke Pintu Keluar

Nominal Bantuan

  • Ibu hamil, sebesar Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp 3.000.000 per tahun 
  • Anak usia dini (0-6 tahun), sebesar Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp 3.000.000 per tahun 
  • Anak sekolah SD, sebesar Rp 225.000 setiap 3 bulan atau Rp 900.000 per tahun 
  • Anak sekolah SMP, sebesar Rp 375.000 setiap 3 bulan atau Rp 1.500.000 per tahun 
  • Anak sekolah SMA, sebesar Rp 500.000 setiap 3 bulan atau Rp 2.000.000 per tahun 
  • Lanjut usia (70 tahun ke atas), sebesar Rp 600.000 setiap 3 bulan atau Rp 2.400.000 per tahun 
  • Penyandang disabilitas berat, sebesar Rp 600.000 setiap 3 bulan atau Rp 2.400.000 per tahun.

 Cara Cek Pencairan Bansos PKH Pakai Data KTP

  • Kunjungi situs resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi kolom provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai alamat penerima.
  • Gunakan nama lengkap sesuai KTP.
  • Klik “Cari Data”. Jika terdaftar, nama Anda akan muncul.
  • Siapkan dokumen seperti KTP, KK, dan bukti pendaftaran jika terdaftar.
  • Verifikasi di bank. Datangi bank yang ditunjuk pemerintah untuk pencairan dana.
  • Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kemudahan pengecekan status penerima PKH melalui aplikasi resmi Kemensos untuk memastikan kepesertaan mereka dalam program bantuan sosial ini.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini