Bukan Program Prioritas Mualem-Dek Fadh
Setelah menjadi sorotan masyarakat, Juru Bicara Mualem-Dek Fadh, Teuku Kamaruzzaman alias Ampon Man, mengatakan wacana menghapus sistem barcode BBM itu memang bukan program prioritas yang masuk ke visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2029.
Namun demikian, dipastikan bahwa isu QR code SPBU merupakan hal yang sangat sensitif di kalangan rakyat Aceh. Apalagi, sistem ini belum sepenuhnya berlaku di wilayah lain di seluruh Indonesia.
Menurutnya, selama ini ada pertanyaan mendasar kenapa Aceh harus menjalankan program tersebut.
Pemerintah melalui Pertamina menjadikan Aceh sebagai wilayah yang dijadikan percontohan pertama penyaluran BBM bersubsidi secara ketat lewat sistem barcode.
Baca juga: Voucher Token Listrik Diskon 50 Persen Februari Belum Diinput sampai Periode Habis, Bisa Hangus?
Ampon Man mencontohkan, masyarakat Aceh saat berada di Sumatera Utara tidak mengalami hambatan atau memakai QR Code ketika pengisian BBM di SPBU yang ada di wilayah Sumut atau wilayah lain di Indonesia.
"Atas dasar itu, Gubernur Aceh dalam statemen itu dari lubuk hati yang dalam, ingin agar masyarakat diperlakukan secara adil oleh Pemerintah Pusat atau dalam hal ini Pertamina," ungkapnya, Sabtu (15/2/2025).
Di balik rencana itu, kata Ampon Man, sudah pasti harus dilakukan lewat proses pembicaraan lebih dalam, apalagi menyangkut BBM subsidi.
Tanggapan Pemerintah Pusat dan Pertamina
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung justru mempertanyakan soal distribusinya.
Karena saat ini, kata Yuliot Tanjung, ketentuan pembelian BBM bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Malah, regulasi ini sedang dalam proses revisi untuk mengatur ulang ketentuan pembelian BBM bersubsidi.
Namun, Yuliot belum menjelaskan lebih lanjut mengenai perkembangan revisi tersebut.
"Ini lagi disiapkan," ujarnya, Jumat (14/2/2025).
Terpisah, Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara, Susanto August Satria, menyatakan bahwa Pertamina menghormati pernyataan Gubernur Aceh.