Ada pun, besaran gaji anggota DPR ditentukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Berdasarkan aturan itu, seorang anggota DPR bisa mengantongi penghasilan sebesar Rp54.051.903 setiap bulan.
Jumlah besaran gaji anggota DPR ini terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang disesuaikan dengan jabatannya serta sepuluh item tunjangan yang diberikan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com