TRIBUNJATIM.COM - Miris kisah asmara berujung penganiayaan.
Insiden ini terjadi di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).
Seorang pria usia 20 tahun berinisial MT, nekat bacok orang tua pacarnya.
Pembacokan ini terjadi Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pada Senin (10/2/2025).
Apa alasan MT tega melakukan hal itu pun bikin geleng-geleng kepala.
Diketahui, MT melakukan pembacokan dipicu merasa tak terima disuruh untuk putus hubungan dengan pacarnya.
Kapolsek Datuk Bandar, AKP JH Purba, menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, korban sedang berjalan di lokasi kejadian ketika tiba-tiba pelaku menyerangnya dengan parang.
"Pelaku MT mengayunkan parang panjang atau parang rumput ke arah korban JS (40).
Baca juga: Tunggu Berjam-Jam di Restoran, Gadis Krian Sidoarjo Ini Baru Sadar Motornya Raib Dibawa Kabur Pacar
Sehingga JS mengalami luka berdarah di bagian tangan kanan," ungkap JH Purba dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com, Selasa (18/2/2025).
Setelah kejadian, warga setempat melaporkan insiden tersebut kepada polisi.
Pada hari yang sama, pelaku berhasil ditangkap.
"Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu buah parang panjang dan satu buah meja kecil yang digunakan oleh korban untuk menangkis parang yang diayunkan oleh pelaku," tambah JH Purba.
Baca juga: Akhir Kisah Bojes Ditangisi Pacar Dilarang Merantau, Prewedding di Pelabuhan yang Buat Dirinya Viral
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Gadis SMA yang Ditemukan Mengapung di Sungai Jombang, Ternyata Ulah sang Pacar
Saat diinterogasi, MT mengaku bahwa motif penganiayaan tersebut adalah rasa kesal.
Pelaku sempat berpacaran dengan anak korban yang masih berstatus siswi SMA.
Korban kemudian menemui pelaku dan memintanya untuk mengakhiri hubungan dengan anaknya.
"Jadi motifnya sakit hati, karena pernah ditegur korban.
Korban tidak suka dengan pelaku menjalin hubungan dengan anaknya," jelasnya.
Saat ini, pelaku MT ditahan di Polsek Datuk Bandar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Viral lainnya