Ibadah Haji 2025

Pemerintah dan BPJS Kesehatan Wajibkan Jemaah Haji Indonesia Terdaftar Program JKN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JEMAAH HAJI (Arsip) - Jemaah haji lansia berpakaian ihrom saat tiba di Bandara King Abdul Aziz Jeddah. Pemerintah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh jemaah haji Indonesia dan petugas haji untuk terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rabu (19/2/2025).

Ghufron mengimbau agar jemaah mengaktifkan kepesertaan JKN jauh sebelum keberangkatan.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui WhatsApp di nomor 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN.

Jika status kepesertaan tidak aktif akibat tunggakan iuran, jemaah dapat membayar melalui kanal pembayaran atau memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New REHAB 2.0).

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama RI, M Zain, menegaskan, pada penyelenggaraan haji 1446H/2025M, seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN aktif.

"Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025," terang Zain.

Ia menjelaskan, Program JKN memberikan perlindungan sebelum dan setelah perjalanan haji.

"Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, mereka tetap mendapat jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Zain berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat agar ibadah haji dapat dijalankan dengan aman dan nyaman. 

"Kami ingin seluruh jemaah mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal sehingga mereka bisa fokus menjalankan ibadah. Semoga semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur," pungkasnya.

Berita Terkini