Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Panitia Kerja (Panja) Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo, menemukan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Temuan tersebut didapat saat Panja melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke salah satu distributor di wilayah Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Rabu (19/2/2025).
"Kami mendapat laporan beberapa penerima di RDKK yang seharusnya tidak berhak menerima pupuk subsidi karena berstatus ASN atau pejabat. Ini jelas menyalahi aturan," kata Ketua Panja DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis.
Baca juga: Polisi Amankan Puluhan Pemuda di Kota Probolinggo, Pesta Miras, Hendak Tawuran dan Balap Liar
Selain temuan ada ASN masuk dalam RDKK, lanjut Muchlis, pihaknya menemukan dugaan indikasi penyimpangan dalam distribusi pupuk. Banyak petani tidak memiliki sawah tetapi tetap menebus pupuk karena namanya masuk dalam RDKK.
Sehingga, menurut politisi Partai PKB itu, pupuk ditebus oleh petani yang tidak memiliki sawah itu, kemudian dijual kembali ke petani lainnya dengan harga di atas atau melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Juga oknum kelompok tani menjual pupuk subsidi ke petani lain tak sesuai HET. Kami ingatkan, jangan main-main dengan pupuk subsidi. Sudah cukup petani kesulitan dengan modal bertani, ditambah harga pupuk dijual mahal," ungkapnya.
Baca juga: JATIM TERPOPULER: 2 Rumah Kebakaran di Tuban Gegara Obat Nyamuk - Tampang Maling TK di Probolinggo
Ketua Fraksi PKB itu menegaskan, Panja akan terus menelusuri dan menindaklanjuti temuan tersebut. Jika terbukti ada kios, kelompok tani, atau bahkan distributor terlibat dalam praktik curang, pihaknya akan merekomendasikan pencabutan izin mereka.
"Kami tidak akan ragu merekomendasikan pencabutan izin kios atau distributor yang bermain dengan pupuk subsidi. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian untuk menindaklanjuti temuan ini," pungkasnya.