Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Keputusan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang meminta agar kepala daerah dari PDIP tak mengikuti retret di Magelang, dinilai sebagai sinyal yang sengaja dikirimkan kepada pemerintah. Bahwa, PDIP ke depan bakal menjadi oposisi murni di pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo-Gibran.
Analisa ini disampaikan Pengamat Politik dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, Jumat (21/2/2025), menanggapi instruksi Megawati kepada para kepala daerah yang merupakan kader PDIP.
Sebagai informasi, instruksi Megawati itu keluar pasca Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya memahami itu sebagai reaksi setengah ngambek PDIP dan Bu Mega karena bagaimanapun Mas Hasto itu kan kader utama PDIP, orang dekat Bu Mega. Menurut saya pesan itu gamblang ke presiden, dan PDIP sepertinya sudah siap tidak bersama pemerintah atau akan menjadi oposisi murni," kata Surokim saat dihubungi dari Surabaya.
Surokim membaca putusan ini secara psikologis bisa mempermalukan presiden dan tentu akan mengganggu relasi pemerintah pusat dengan seluruh kepala daerah dari PDIP.
Apalagi, jumlah kepala daerah yang dimiliki PDIP berkisaran ratusan.
"Ini masih awal dan prediksi saya akan kian mengeraskan relasi dalam diamnya PDIP kepada pemerintah," ucap Surokim.
Megawati sebelumnya memang telah menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP untuk menunda mengikuti retret di Akmil Magelang.
Baca juga: Bupati Malang Sanusi Tetap Berangkat Ikut Retret di Magelang, Membangkang Instruksi Partai?
Instruksi tersebut disampaikan Megawati melalui surat bernomor 7294 /IN/DPP//2025 pada Kamis (20/2/2025).
Dalam surat tersebut tertulis, Megawati menegaskan, permintaan penundaan ini berkaitan dengan dinamika politik nasional yang terjadi, terutama setelah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditahan oleh KPK.
Megawati menyatakan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan AD-ART PDIP, khususnya Pasal 28 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa ketua umum memiliki kewenangan penuh dalam mengendalikan kebijakan dan instruksi partai.
Dalam surat itu, Megawati menyampaikan dua poin penting, yakni pertama, kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025.
Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari ketua umum.
Kedua, tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.