TRIBUNJATIM.COM - Sebanyak 126 kepala daerah kader PDI Perjuangan batal ikut retret.
Di antaranya ada dua kader utama PDIP, Pramono Anung dan I Wayan Koster yang juga batal ikut retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, 21-28 Februari 2025.
Pramono Anung saat ini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sementara, I Wayan Koster menjabat sebagai Gubernur Bali.
Selain kedua nama tokoh itu, 124 kepala daerah dan wakil kepala daerah lainnya juga batal ikut.
Baca juga: Perintah Megawati usai Hasto Ditahan KPK, 126 Kepala Daerah Batal Ikut Retret, Kader Tak Boleh Asal
Sebanyak 126 kader PDI Perjuangan dilantik presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Kamis (20/2/2025).
Mereka seharusnya akan ikut Kepala Daerah di Magelang, Jawa Tengah, mulai besok, Jumar (21/2/2025).
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Megawati Soekarno Putri mengeluarkan surat berjudul “Instruksi Harian Ketua Umum”, Kamis (20/2/2025).
Instruksi yang ditanda tangani Megawati Soekarno Putri ini pun menginstruksikan kepada yang kader menjabat kepala daerah untuk tidak ikut retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat di Magelang 21-28 Februari 2025. Sekiranya dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu petunjuk ketua umum,” tulis Megawati dalam suratnya.
Instruksi ini menyikapi setelah Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (20/2/2025), para kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan langsung menjalani retret atau orientasi khusus di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.
Retret ini bukan sekadar pertemuan biasa.
Selama delapan hari, mulai 21 hingga 28 Februari 2025, para kepala daerah akan mengikuti berbagai pembekalan intensif yang dirancang untuk memperkuat pemahaman mereka tentang tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Presiden Prabowo sendiri sempat menyinggung agenda ini saat memberikan sambutan setelah pelantikan.
KPK Tahan Hasto
KPK menahan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto setelah diperiksa selama 8 jam pada Kamis(20/2/2025). Ia resmi mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
KPK sebenarnya memanggil Hasto pada 17 Februari 2025 lalu. Tapi saat itu Hasto tidak hadir dengan alasan sudah mengajukan gugatan praperadilan lagi.
Hasto resmi jadi tersangka pada tanggal 24 Desember 2024 silam. Dia dijerat kasus dugaan suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto menyuap Wahyu agar Harun Masiku menjadi anggota DPR via jalur PAW.
Hasto juga dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni terkait penyuapan dan perintangan penyidikan terkait menghalangi pencarian Harun Masiku yang masih menjadi DPO hingga saat ini.
Lalu kenapa KPK baru menjebloskan Hasto ke tahanan sekarang?
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebut alasan kenapa baru menahan Hasto usai diperiksa beberapa kali terkait kasus perintangan penyidikan dan suap Harun Masiku. Menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Kami semuanya khususnya pimpinan menyerahkan sepenuhnya untuk waktu pemeriksaan, penahanan sepenuhnya kepada penyidik," ujarnya.
Penyidik KPK dinilai memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan Hasto. Sehingga, kemudian KPK menahan Hasto usai sejumlah pemeriksaan.
"Sehingga penyidik betul-betul memiliki kecukupan alat buktinya. Maka di saat waktu yang tepat hari ini lah dilakukan proses penahanan," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengomentari soal penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengatakan bahwa penahanan Hasto tidak ada intervensi dari pemerintah. "Ya kita nggak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum," ujar Yusril.
Menurut Yusril, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. Lembaga antirasuah tersebut juga punya kuasa untuk mencekal orang ke luar negeri.
Meskipun demikian kata Yusril, tersangka yang ditahan juga memiliki hak hak yang harus dihormati. Diantaranya mendapat bantuan hukum.
"Silahkan dia menghubungi lawyers, pengacara untuk juga melakukan upaya-upaya hukum supaya hukum kita itu ditegakkan dengan betul," katanya.
alam penegakan hukum kata Yusril, aparat penegak hukum memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsinya dan tersangka juga punya hak untuk melakukan pembelaan. Masing masing kata Yusril harus memiliki kesempatan yang sama agar keadilan dapat terwujud.
"Jadi disitulah keadilan itu akan terwujud. KPK boleh melakukan ini, tapi dia juga bisa menggunakan lawyers untuk juga membela kepentingan hukumnya. Jadi kalau saya melihatnya dari segi itu," pungkasnya.
Perintah khusus Megawati
Perintah khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pasca Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Hasto Kristiyanto.
Hasto langsung mengenakan baju oranye dan diborgol ketika ditahan oleh KPK, Kamis (20/2/2025).
Setelah peristiwa itu, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri langsung menyampaikan pesan soal penahanan Hasto itu sebagaimana dirangkum Tribunnews.com.
Baca juga: Arahan dari Megawati, Sejumlah Kepala Daerah dari PDIP asal Jatim Tunda Perjalanan ke Magelang
1. Ikuti Proses Hukum
Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa Megawati mencermati proses hukum tersebut.
"Ya pesan dari beliau, mari kita lihat bahwa proses hukum secara, ini harus kita lakukan secara baik. Kita tidak boleh, hukum itu digunakan untuk kepentingan politik apalagi untuk kepentingan elite tertentu," kata Maqdir di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Maqdir mengatakan bahwa KPK tak memiliki bukti permulaan terkait keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut.
"Aturan-aturan formal itu tidak boleh menggagalkan atau melakukan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan, dengan aturan formal. Sebab begitu banyak aturan substansial yang lebih penting daripada aturan formal," ujarnya.
2. Minta Kader Siaga
Megawati Soekarnoputri juga meminta seluruh kader PDIP bersiaga menghadapi kondisi terburuk setelah Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK.
“Pesan Ketua Umum kepada seluruh kader dan simpatisan PDI dari Sabang sampai Merauke. Pertama PDI-P sudah terbiasa menghadapi tekanan, tetapi tetap kami punya napas yang panjang,” ujar Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun dalam konferensi pers pada Kamis (20/2/2025) malam.
“Jaringan PDI-P diminta tetap tenang dan tetap bersiap siaga untuk menghadapi situasi yang terburuk,” sambungnya.
3. Tidak Tunjuk Pengganti Hasto
Dalam kesempatan itu, Komarudin mengatakan Megawatitidak akan menunjukkan pengganti sementara Hasto untuk menduduki jabatan Sekjen PDI-P.
Sebab Megawati akan langsung turun tangan untuk mengambil alih komando partai, terhitung sejak Hasto resmi ditahan KPK.
“Sehubungan dengan itu Ketua Umum mengambil alih komando dan tidak menunjuk Plt Sekjen,” ucap Komarudin.
4. Minta Retret Kepala Daerah dari PDIP Ditunda
Megawati Soekarnoputri menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dari PDIP untuk menunda mengikuti retret atau retreat atau pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah pada 21-28 Februari 2025.
Instruksi tersebut disampaikan Megawati melalui surat bernomor 7294 /IN/DPP//2025 pada Kamis (20/2/2025).
Dalam surat tersebut tertulis, Megawati menegaskan bahwa permintaan penundaan ini berkaitan dengan dinamika politik nasional yang terjadi.
Terutama setelah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Megawati menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan AD-ART PDIP, khususnya Pasal 28 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa Ketua Umum memiliki kewenangan penuh dalam mengendalikan kebijakan dan instruksi partai.
5. Kader Dilarang Beri Pernyataan Tanpa Arahan
Megawati Soekarnoputri mengintruksikan seluruh kader partainya agar tidak memberikan pernyataan tanpa arahan resmi dari dirinya.
Instruksi tersebut disampaikan melalui surat bernomor 7295/IN/DPP/2025 tertanggal 20 Februari 2025.
Megawati mengatakan larangan tersebut dibuat setelah mencermati dinamika politik nasional, khususnya penahanan terhadap Hasto Kristiyanto.
Dalam surat tersebut, Megawati menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 28 Ayat 1 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP, dirinya memiliki wewenang penuh dalam mengendalikan kebijakan dan instruksi partai.
Hal tersebut mencakup seluruh aspek internal maupun eksternal partai, termasuk eksistensi, program, dan kinerja PDIP.
Hal ini membuat 126 kepala daerah yang baru dilantik batal berangkat retreat ke Magelang, Jawa Tengah.
Dua di antaranya merupakan kader utama PDI Perjuangan, Pramono Anung dan I Wayang Koster.
Retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, digelar mulai hari ini, 21 Februari hingga 28 Februari 2025.
Pramomo Anung kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, sementara I Wayan Koster menjabat sebagai Gubernur Bali.
Diketahui, ada 126 kader PDI Perjuangan yang dilantik Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Kamis (20/2/2025).
Seharusnya, mereka bersama ratusan kepala daerah lainnya ikut retreat ke Magelang.
Penjelasan KPK soal Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).
Hasto merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Adapun penahanan dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Salah satu alasan menahan Hasto adalah KPK khawatir dia akan melarikan diri, mengingat statusnya merupakan tersangka dalam kasus perintangan penyidikan perkara suap eks caleg PDIP PDIP, Harun Masiku (buron).
"Kemudian alasan penahanan itu merupakan alasan subyektif yang dimiliki oleh penyidik seperti mempertimbangkan pastinya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti," kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Dengan penahanan terhadap Hasto, penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan kasus perintangan penyidikan akan lebih mudah melakukan proses penyidikan.
"Pastinya kami untuk mempermudah proses penyidikan untuk dilanjut pemeriksaan-pemeriksaan juga. Termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti, dokumen dan lain-lain yang segera dilakukan oleh penyidik," ujar Setyo.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com