Kasus lainnya, ulah karyawan Dwi Citra Weni alias Wenny Myzon yang hina honorer membuat PT Timah Tbk mengambil langkah tegas.
Ia mengunggah video mengejek pekerja honorer karena menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk berobat.
Videonya itu pun sempat menuai sorotan publik hingga mengecam Wenny Myzon.
Kini PT Timah memutuskan memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja terhadap Dwi Citra Weni atau memecatnya.
Hal itu seperti disampaikan Kepala Bidang Komunikasi PT Timah, Anggi Siahaan.
Ia mengatakan, pemecatan dilakukan setelah perusahaan melakukan serangkaian pemeriksaan dan evaluasi terhadap Dwi Citra Weni.
"Setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan," kata Anggi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).
Ia menuturkan, keputusan melakukan pemutusan hubungan kerja tersebut menunjukkan ketegasan perusahaan terhadap komitmen menegakkan aturan dan etika kerja.
Menurutnya, PT Timah menunjunjung tinggi nilai-nilai etika, harmoni, dan saling menghormati.
"Kami tentu saja sangat menyesalkan dan menyayangkan kegaduhan yang telah ditimbulkan dari hal tersebut," imbuh dia.
Anggi pun menyatakan bahwa ke depannya, aktivitas media sosial Dwi Citra Weni tak lagi berkaitan dengan PT Timah.
Perusahaan juga meminta seluruh karyawan PT Timah untuk bijak dalam bermedia sosial dengan menjunjung etika dan menaati peraturan perusahaan berlaku.
"Perusahaan percaya bahwa setiap orang berhak menggunakan media sosial dengan bijak," ucap Anggi.
"Namun perusahaan juga berharap, kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan dan keluarga besar PT Timah Tbk untuk selalu menjunjung etika dan menaati peraturan yang berlaku," jelasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com