Ramadan 2025

Hukum Memakai Obat Tetes Mata saat Puasa Ramadan, Apakah Batal atau Tidak?

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM TETES MATA - Ilustrasi wanita menggunakan obat tetes mata. Hukum meneteskan obat mata ketika puasa Ramadan, puasanya sah atau tidak?

TRIBUNJATIM.COM - Simak hukum umat Islam yang sedang puasa Ramadan apakah boleh menggunakan obat tetes mata.

Hukum menggunakan tetes mata ketika puasa apakah sah atau batal puasanya.

Memang ada sejumlah larangan yang dilakukan jika sedang menjalani ibadah puasa.

Di antaranya adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang terbuka secara sengaja.

Baca juga: Hukum Lupa Baca Niat Puasa Ramadan, Apakah Puasanya Tetap Sah atau Tidak?

Lubang yang dimaksud ialah lubang mulut, hidung, telinga, dan dubur.

Lantas, bagaimana dengan mata? Apakah menggunakan obat tetes mata dapat membatalkan puasa?

Berikut adalah penjelasan mengenai hukum penggunaan obat tetes mata saat puasa.

Bolehkah menggunakan obat tetes mata saat puasa?

Menggunakan obat tetes mata ketika seseorang sedang menjalankan ibadah puasa tidak akan  membatalkan puasa.

Meskipun, cairan pada obat tetes mata masuk ke dalam tubuh melalui mata.

Hal ini diungkapkan oleh Guru Besar Tafsir Hukum UIN Raden Mas Said Surakarta, Hasan el-Qudsy.

Kepada Kompas.com, Hasan el-Qudsy menjelaskan, penggunaan obat tetes mata saat puasa tidak membatalkan karena kelopak mata tidak terhubung dengan perut.

Menurutnya, dalam konteks Ramadhan, faktor yang membatalkan puasa hanya memasukkan sesuatu ke lubang-lubang yang memang memiliki jalur ke perut.

"Menggunakan obat tetes mata tidak membatalkan karena kelopak mata tidak terhubung dengan perut," ujarnya Selasa (4/3/2025).

Senada, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI Arsad Hidayat  juga menegaskan, obat tetes mata tidak membatalkan puasa.

Meskipun dilakukan secara sengaja, penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.

"Yang membatalkan puasa itu memasukkan sesuatu melalui hidung, mulut, dubur, dan telinga, itu pun secara sengaja. Kalau tidak, sah-sah saja," ujar Arsad.

"Seperti saat di pinggir pantai kemudian ada air nyiprat ke mulut kita, itu kan tidak disengaja dan tidak membatalkan puasa," imbuhnya.

Meski terkadang setelah menggunakan obat tetes mata mendapati rasa pahit di tenggorokan, hal tersebut juga tidak membatalkan puasa.

"Walaupun kadang ada rasa-rasa pahit di tenggorokan. Itu bukan yang masuk dari dalam lubang yang membatalkan puasa. Sehingga puasanya tetap sah," pungkasnya. 

Hal-hal yang dapat membatalkan puasa
Jika penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa, lantas apa saja hal-hal yang dapat membatalkan puasa?

Dilansir dari laman resmi Baznas, berikut hal-hal yang dapat membatalkan puasa:

Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja. 

Memasukkan sesuatu ke dalam kubul maupun dubur

Muntah dengan sengaja

Melakukan hubungan suami istri

Keluar air mani dengan sengaja

Haid dan nifas

Gila

Keluar dari Islam atau murtad.

Wallahu a'lam bishawab

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini