Berita Viral

Terkuak Nama Terpanjang di Indonesia Punya 70 Karakter, Dukcapil Buka Suara: Maksimal 60

Editor: Olga Mardianita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NAMA TERPANJANG - Dukcapil Kemendagri mengungkap nama terpanjang di Indonesia. Nama ini memiliki 70 karakter, termasuk spasi, yang melebihi batas maksimal karakter yang ditentukan pemerintah.

TRIBUNJATIM.COM - Nama terpanjang di Indonesia memiliki 70 karakter.

Nama tersebut diketahui melebihi batas maksimum jumlah karakter untuk nama di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lantas, seperti apa nama terpanjang se-Indonesia itu?

Selain itu, bagaimana ketentuan pemberian nama anak yang sesuai peraturan di Indonesia?

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Arti G dalam Nama Musisi Ebiet G Ade Baru Terkuak: Saya Tidak Membuangnya

Dalam unggahan Dukcapil Kemendagri, nama tersebut adalah 

Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri.

"Nama terpanjang yang pernah tercatat di Dukcapil ternyata sampai 70 karakter! Kira-kira gimana ya kalau dipanggil di kelas? Bisa jadi satu sesi sendiri nih!" tulis akun resmi @dukcapilkemendagri, Senin (3/3/2025).

Meski demikian, Dukcapil Kemendagri mengimbau masyarakat yang ingin memberikan nama kepada anaknya, agar sesuai peraturan.

Sebab, dikhawatirkan akan mengalami permasalahan dalam pencatatan dokumen, seperti Kartu Identitas Anak, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, hingga Surat Keterangan Kependudukan.

"Btw, buat yang mau kasih nama panjang buat anaknya, inget ya... aturan dari Dukcapil maksimal 60 karakter sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022," lanjut @dukcapilkemendagri.

Baca juga: Ternyata Ini Arti Nama Lily Anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina, Disebut sebagai Hadiah dari Langit

Sebagai informasi, dokumen kependudukan diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. 

Lantas, apa saja peraturan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022?

Dilihat dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pemberian nama maksimal terdiri dari 60 karakter, termasuk spasi. 

Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil, Yusnaini menyatakan, nama yang tersusun dari karakter lebih dari 60 huruf termasuk spasi, kemungkinan akan mengalami permasalahan dalam pencatatan di dokumen kependudukan.

"Kalau lebih dari 60 karakter, itu pasti bermasalah (dalam pencatatan dokumen kependudukan)," katanya, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Adapun layanan yang terkendala akibat nama terlalu panjang di antaranya KTP-el, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazah, sertifikat tanah, rekening bank, dan sebagainya.

Aturan pencatatan nama di Indonesia

Sebelumnya, mari kita ketahui apa saja dokumen kependudukan yang mencantumkan nama, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

  • Dokumen Kependudukan meliputi: 

a. biodata Penduduk; 
b. kartu keluarga; 
c. kartu identitas anak; 
d. kartu tanda penduduk elektronik; 
e. surat keterangan kependudukan; dan 
f. akta pencatatan sipil.

  • Syarat Pemberian/Pencatatan Nama 

Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan: 

a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; 
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan 
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Baca juga: Arti Nama Anak Pertama Mahalini dan Rizky Febian, Jadi Sorotan Gegara Terlalu Panjang dan Rumit

  • Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan 

a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia; 
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan 
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat. 

  • Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan Dilarang:

a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain; 
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan 
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

----- 

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Berita Terkini