Disnakertrans Jatim Imbau Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Siap Buka Posko Pengaduan

Penulis: Fatimatuz Zahroh
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR (Arsip) - Kepala Disnakertrans Jawa Timur, Sigit Priyanto mengimbau agar pengusaha atau perusahaan di Jatim membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya tepat waktu, bahkan paling lambat H-7 Lebaran, Rabu (5/3/2025). Imbauan ini sejalan dengan imbauan pemerintah pusat untuk pembayaran THR pada pekerja.

“Misalnya, jika bekerja tiga bulan, maka THR yang diterima adalah 3/12 dari upah satu bulan," tambahnya.

"Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Dengan adanya posko pengaduan THR yang dibuka pada H-14 Lebaran dan tim pengawas yang siap turun ke lapangan,” ujarnya.

Pihaknya berharap perusahaan dapat lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku dan memberikan hak THR secara tepat waktu. 

Berita Terkini