Berita Viral

Sosok Alumni FIB Unair Surabaya Diduga Rekam Wanita di Toilet, Videonya Dijual sampai Rp700 Ribu

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REKAM DI TOILET - Tangkapan layar alumni Universitas Airlangga (Unair) Surabaya berinisial JHPM yang diduga merekam wanita di toilet. Ia kemudian menjual hasil video seharga ratusan ribu.

TRIBUNJATIM.COM - Kasus alumnus Universitas Airlangga (Unair) Surabaya diduga merekam perempuan di toilet, tengah jadi sorotan.

Pelaku bahkan disebut menjual hasil video tersebut seharga ratusan ribu rupiah.

Alumni Unair ini disebutkan menjual video hingga Rp700 ribu.

Baca juga: Penyebab Pengusaha Koi Ngamuk Bawa Pistol Pecahkan Kaca Mobil, Ternyata HTS Berakhir: Tidak Terima

Kasus dugaan pelecehan seksual di Surabaya mencuat.

Kasus pelecehan seksual ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah akun X bernama @aarummanis mengunggah cuitan.

"Alerta, pelaku pelecehan seksual di Surabaya merekam perempuan di toilet," tulis akun @aarummanis.

Postingan tersebut menampilkan wajah pelaku JHPM (22) dan beberapa bukti chat, klarifikasi, serta ijazah pelaku yang berasal dari Unair.

Pemilik akun @aarummanis menyebutkan, pelaku merekam korban perempuan di toilet gedung kampus Unair A, B, dan C, termasuk ASEEC Tower.

Selain itu, pelaku juga biasanya memburu video di toilet pusat perbelanjaan di Surabaya dan Sidoarjo.

"Tidak hanya itu, pelaku juga menjual hasil video yang ia rekam diam-diam dengan harga Rp 100.000-Rp 700.000," lanjutnya.

Diduga, pelaku melakukan tindak pelecehan seksual tidak seorang diri.

Karena kemungkinan ia tergabung dalam sindikat jual beli video asusila.

Dalam cuitannya, JHPM pernah ketahuan saat merekam di toilet Trans Icon Mall Surabaya.

Namun hal itu tak membuatnya jengah dan membuat netizen semakin geram.

Ilustrasi berita alumnus Unair Surabaya merekam perempuan di toilet, lalu menjual videonya (Tribunnews.com)

Melansir Kompas.com, pelaku adalah Jonathan Hamonangan Putra Manurung alias JHPM.

Ia adalah alumnus mahasiswa Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unair Surabaya.

Hal ini dibenarkan oleh Humas FIB Unair Surabaya, Nuri Hermawan.

"Benar, yang bersangkutan alumnus," kata Nuri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/3/2025).

Pihaknya belum menjelaskan kasus secara detail karena masih melakukan upaya penyelesaian dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Ini masih dirapatkan dengan beberapa unit terkait di internal kami," kata Nuri.

Baca juga: Bocah Bisnis Jualan Petasan Rakitan Sendiri di TikTok, Kini Diamankan Polisi, Bahan Kimia Disita

Kepala program studi (prodi) FIB Unair, Prof Sarkawi B Husain membenarkan, terduga pelaku perekam dan penjual video itu adalah alumnus kampus tersebut.

"Iya (sudah menerima informasi terkait kasus alumni). Tadi pagi sudah dirapatkan di fakultas," kata Sarkawi ketika dikonfirmasi, di Surabaya, Selasa (4/3/2025).

Sarkawi menyebut, tindakan yang dilakukan oleh JHPM tersebut tidak berhubungan dengan institusinya.

Nantinya, hal itu akan dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan resminya.

"Fakultas akan mengeluarkan press release berkaitan dengan hal tersebut."

"Yang pasti, apa yang dilakukan tidak ada hubungan dengan institusi, mengingat yang bersangkutan sudah lulus alias alumni," ujar dia.

Sedangkan, lanjut Sarkawi, pihaknya tidak akan mencabut gelar yang sudah didapatkan oleh terduga pelaku, karena pelanggarannya bukan berhubungan dengan kegiatan akademik.

"Pelanggarannya (pelaku) kan bukan karena masalah akademik, seperti plagiat," ucap dia.

Ilustrasi alumnus FIB Unair Surabaya suka merekam wanita di toilet (Tribun Lampung/Dodi Kurniawan)

Sementara terkait kasus ini, kepolisian mengaku belum ada laporan masuk. 

Ini dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto. 

Dia mengatakan, belum ada korban yang melapor hingga saat ini. 

Polisi meminta orang yang merasa jadi korban untuk segera melapor agar mereka bisa mendalami kasus ini.

"Belum ada laporan ya," kata Aris, saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/3/2025).

"Belum ada laporan terkait itu, kita belum ada sama sekali," pungkasnya.

Baca juga: Eri Cahyadi Minta Warga Sejahtera Sisihkan Rp200 Ribu untuk Bantu Keluarga Pramiskin: Luar Biasa

Kasus lainnya, seorang pria di Kota Malang berinisial NR (66) ditangkap polisi.

Yakni setelah ia dilaporkan telah melakukan tindak asusila pada anak tetangganya berinsial ISD yang masih berusia 10 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan, kejadian terjadi pada Senin (8/4/2024) lalu, di rumah korban di Kecamatan Sukun, Malang.

"Jadi, tersangka NR ini mendapat pekerjaan untuk memperbaiki instalasi listrik di rumah korban," ujarnya kepada TribunJatim.com dalam press release yang digelar di Polresta Malang Kota, Senin (24/2/2025).

"Ketika itu, ibu korban sedang keluar belanja dan anaknya ditinggal sendirian di rumah," imbuh Soleh.

Melihat kondisi sepi tersebut, timbul niat jahat tersangka.

Setelah itu, tersangka menghentikan pekerjaannya lalu masuk ke dalam rumah korban.

"Dengan bujuk rayunya, tersangka melakukan tindak asusila sambil melakukan sedikit intimidasi ke korban ISD."

"Sehingga ketika itu, korban merasakan sakit tetapi tidak berani berteriak ataupun menangis," terangnya.

Tersangka tindak asusila berinisial NR (66) saat ditanya oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh dalam press release yang digelar di Polresta Malang Kota, Senin (24/2/2025). Diketahui, tersangka NR telah melakukan tindak asusila pada anak tetangganya yang berinisial ISD. (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

Aksi pelaku baru berhenti setelah tersangka mendengar suara ibu korban datang ke rumah.

Seakan tak bersalah, pelaku pun kembali melanjutkan pekerjaannya.

Diketahui, tindak asusila ini terungkap setelah korban ISD merasakan sakit di bagian alat vitalnya.

Dari situ, orang tuanya curiga dan barulah korban menceritakan kejadian yang dialaminya.

Kemudian, orang tua korban melaporkannya ke Polresta Malang Kota.

Dan pada Selasa (18/2/2025) siang, tersangka NR berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan, tersangka NR mengakui perbuatannya dan langsung ditahan.

"Dari pengakuannya, NR melakukan tindak asusila karena gemas melihat korban."

"Dan atas perbuatannya, tersangka NR dijerat dengan Pasal 82  UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini