Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Upaya administrasi klinik hukum Apindo Gresik untuk pembatalan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025 dikabulkan.
Upah Minimum Sektoral Gresik (UMSK) Gresik tahun 2025 tidak berlaku.
Ketua Klinik Hukum Apindo Gresik Ichwansjah mengatakan, langkah pembatalan UMSK oleh klinik hukum Apindo Gresik merupakan satu-satunya di Jawa Timur.
"Langkah satu-satunya di Jawa Timur, upaya melakukan gebrakan pembatalan penerapan UMSK 2025," ujar Ichwansjah.
Sekretaris Apindo Gresik, Ngadi mengatakan, lebih memilih melakukan proses hukum melalui Upaya Administrasi sesuai UU Adminsitrasi Pemerintahan dari pada ke PTUN, sebab pemerintah adalah mitra bagi pengusaha. Pihaknya tidak ingin hubungan antara pengusaha dan pemerintah renggang, sehingga mengambil upaya administrasi agar menjadi win-win solution.
Baca juga: Aksi Pria Curi Kotak Amal di Masjid Gresik Dipergoki Warga, Ending Nyaris Babak Belur Dimassa
Kronologi pembatalan UMSK ini dimulai dari munculnya Keputusan Gubernur Jatim nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 tentang Penetapan UMSK Jatim 2025 sebagaima diubah terakhir dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/804/KPTS/013/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang tanpa didasari Kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik. Hal ini membuat Apindo Ring 1 (Kab. Gresik, Kab. Mojokerto, Kab. Pasuruan, Kab. Sidoarjo, Kota Surabaya dan Jatim) menggelar audiensi namun hanya dihadiri Kadisnaker Provinsi Jawa Timur. Hingga batas waktu tanggal 2 Januari belum ada kejelasan terkait pembatalan UMSK.
"Akhirnya dengan terpaksa APINDO Gresik melakukan upaya administrasi keberatan. Kalau menurut UU administrasi pemerintah jangka waktu penyelesaiannya hanya 10 hari kerja. Konsekuensinya apa, dalam waktu 10 hari kerja ini tidak ada penyelesaian, konsekuensinya menurut UU administrasi pemerintahan kalau 10 hari kerja tidak ada penyelesaian demi hukum dianggap dikabulkan. Dianggap dikabulkan secara eksplisit tidak perlu penafsiran lagi, karena disitu jelas, tertulis," paparnya.
Pihaknya mengirimkan upaya Administrasi Keberatan penetapan UMSK Gresik 2025 ke Gubernur pada tanggal 14 Januari kemudian tanggal 14 Februari sudah satu bulan, kalau dihitung hari kerja 19 hari.
"Jangka waktu penyelesaian upaya administrasi keberatan adalah 10 hari kerja, apabila tidak ada penyelesaian maka dianggap dikabulkan. Selain demikian apabila dianggap dikabulkan maka Gubernur wajib menerbitkan pembatalan UMSK Gresik 2025, apabila tidak maka dikenai Sanksi Administrasi Ringan. Karena dianggap dikabulkan maka terbukti telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang yang diancam sanksi Administrasi Berat, itu yang bicara Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”, ungkap Ngadi.
Baca juga: Gagal Menyalip, Pemotor Wanita Jatuh Terbentur Truk Tronton di Gresik, Tewas di TKP
"Agar hal ini dapat menjadi perhatian pemerintah Pusat, maka Klinik Hukum melaporkan / mengadukan Gubernur Jatim kepada Mendagri. Intinya kita minta Mendagri memberikan sanksi administrasi berat kepada Gubernur jatim melakukan penyalahgunaan kewenangan. Permintaan kedua, supaya tidak memberikan sanksi administrasi kepada Gubernur Jatim, apabila dalam jangka waktu 5 hari kerja Gubernur Jatim mau menerbitkan keputusan pembatalan UMSK Gresik. Kita tunggu Kemendagri mengeluarkan sanksi administrasi berat kepada Gubernur Jatim secara hukum dalam jangka waktu 10 hari kerja terakhir 6 Maret. Misalkan 6 maret tidak ada jawaban kewajiban hukum kita sudah laksanakan semua, otomatis semuanya mengabulkan, karena bahasa UU-nya kalau tidak diselesaikan dalam jangka waktu 10 hari Gubernur Jatim mengabulkan", imbuhnya.
Dengan pembatalan UMSK Gresik 2025 ini, artinya yang berlaku adalah UMK Gresik 2025 sebesar Rp 4.874.133. Dalam waktu dekat, pihaknya membuat surat pemberitahuan kepada instansi terkait kepada Disnaker, BPJS, Bupati, Gubernur Jatim, Disnaker Provinsi Jatim. Selain demikian juga akan menyampaikan Surat Apresiasi kepada Gubernur Jatim karena telah mengabulkan upaya administrasi keberatan yang diajukan APINDO Gresik, sehingga UMSK Gresik 2025 tidak berlaku