TRIBUNJATIM.COM - Kebijakan Pemkab ini tengah menjadi sorotan.
Sebab Pemkab tersebut melarang minimarket buka 24 jam sehari selama Ramadan 2025.
Ini lantaran gantian dengan warung yang buka pagi hari.
Adapun kebijakan ini diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Batang.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran (SE) yang ditandatangani Bupati Batang M Faiz Kurniawan.
Dalam SE tersebut disebutkan, jam operasional minimarket diatur mulai pukul 09.00 hingga 23.00 WIB.
Sementara, minimarket yang sebelumnya beroperasi selama 24 jam per hari.
Baca juga: Akhirnya Turun Gunung, Mbok Yem Pemilik Warung Legendaris Gunung Lawu Sakit, Keluarga Kuak Kondisi
Kini dibatasi dari pukul 09.00 hingga 06.00 WIB.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan ruang lebih luas bagi warung-warung kecil untuk mengembangkan usaha.
"Kami memberikan jeda waktu ini agar warung kecil memiliki kesempatan meningkatkan pendapatan, terutama di pagi hari," ujar Analis Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Batang, Mursiti, Minggu (9/3/2025).
Mursiti mengatakan, pihaknya terus memantau pelaksanaan SE ini di lapangan.
Minimarket yang tidak mematuhi aturan akan ditegur.
Sementara itu, salah satu pegawai minimarket, Mutia, menuturkan, adanya potensi perubahan pola kebiasaan konsumen akibat aturan ini.
"Mungkin, nanti, ada konsumen yang sedikit kaget karena perubahan jam buka, terutama untuk layanan ATM Bersama dan pembelian daring," ujarnya.
Meski demikian, hingga kini, belum ada keluhan signifikan dari pelanggan.
Mengenai dampak terhadap pendapatan, Mutia mengakui belum bisa memastikan besarannya.
Namun, ia memproyeksikan potensi penurunan omzet hingga Rp5 juta per hari, dari sebelumnya Rp25 juta.
Baca juga: Resah Para Suami Sering Mampir, Ibu-ibu Ngamuk Bakar Warung Remang-remang, Pemiliknya Kini Kabur
Sementara itu, pemilik warung di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan kehilangan uag Rp 400 juta dan emas karena ulah pembeli.
Ia menjadi korban perampokan komplotan orang bersenjata api.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menangkap pelaku pada Sabtu (22/2/2025) di lokasi berbeda di Kabupaten Muba.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah Budi Santoso alias Budi Handuk (37) warga Jambi, Edi Purwanto alias Pur (47), Komar alias Latif (50), dan Sumari (44) yang merupakan warga Kabupaten Musi Rawas.
Sementara itu, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, menjelaskan bahwa komplotan tersebut beraksi pada Jumat (7/2/2025) dengan mendatangi rumah korban bernama Maspar di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa.
Baca juga: Penjual Roti Jalan Kaki 33 Km Sambil Live TikTok usai Persijap Lolos Liga 1, Sangu Rp100 Ribu: Nazar
Para pelaku yang berjumlah delapan orang berpura-pura menjadi pembeli di warung milik korban.
Istri Maspar yang tidak curiga sempat melayani mereka, sebelum tiba-tiba ditodong dengan senjata api.
"Pelaku mengambil uang Rp 400 juta dan emas sebanyak 50 suku (187 gram) dari dalam rumah korban," kata Anwar saat gelar perkara, Selasa (25/2/2025), melansir dari Kompas.com.
Setelah melaksanakan aksinya, komplotan ini melarikan diri, sementara Maspar baru mengetahui rumahnya telah dirampok setelah menghadiri hajatan di desa tetangga.
"Saat kejadian, hanya ada istri dan anak korban. Mereka ditodong pistol sehingga dipaksa untuk menunjukkan uang dan perhiasan," tambah Anwar.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku.
Hasilnya, mereka berhasil ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Muba.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa tiga unit senjata api rakitan dan satu pisau yang digunakan dalam aksi perampokan.
"Uang hasil rampokan itu dibagikan para pelaku, dimana masing-masing mendapatkan bagian Rp 30 juta. Kami juga mendapatkan sisa uang Rp 1 juta yang belum sempat digunakan pelaku," jelasnya.
Keempat pelaku kini dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Anwar juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku terlibat dalam kejahatan di Jambi dan Sumatera Barat.
"Ada empat pelaku yang kini masih buron dan dalam pengejaran," tutupnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com