Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Gelaran Operasi Pekat Semeru 2025 ditutup Satnarkoba Polres Bangkalan dengan menggagalkan transaksi jual beli narkotika jenis sabu seberat 1 Kg di warung sate, Jalan Kenanga, Kelurahan Mlajah, Bangkalan, Minggu (9/3/2025) menjelang waktu berbuka puasa.
Barang bukti 1 Kg sabu kemasan bungkus teh china warna gold itu ternyata dipasok dari Kabupaten Pamekasan.
Terungkapnya asal usul sabu 1 Kg itu dituturkan salah seorang tersangka, yakni RF (29), warga Kelurahan Kemayoran, Bangkalan di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono dalam Konferensi Pers dalam rangka Operasi Pekat Semeru di mapolres, Senin (10/3/2025).
Tersangka RF juga mengaku pernah menerima paketan sabu kemasan bungkus teh tetapi berwarna hijau. Serupa dengan barang bukti sabu seberat 15 Kg yang disita BNNP Jatim pada pekan lalu.
“Sudah dikembalikan (kemasan teh china warna hijau), tidak ada deal (kesepakatan),” ungkap RF di hadapan Kapolres Hendro.
Selain RF, Sat Narkoba juga menangkap tiga orang lainnya di lokasi yang sama, yakni warung sate. Ketiganya adalah FS (22), warga Kelurahan Mlajah, Bangkalan, FA (24), warga Kelurahan Mlajah, Bangkalan, dan IR (31), warga Desa/Kecamatan Tanjung Bumi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jelang Buka Puasa, 4 Warga Bangkalan Terciduk Bawa Sabu 1 Kg & Ratusan Pil Ekstasi
Selain sabu 1 kg, polisi juga menyita barang bukti narkotika lain berupa 275 butir pil ekstasi dari tangan tersangka IR. Setiap butir pil ektasi, IR mengaku kulakan Rp 150 ribu untuk dijual kembali seharga Rp 200 ribu.
Sementara keberadaan sabu 1 Kg di Kota Bangkalan itu diakui FR berawal ketika dirinya mendapat pesanan dari tersangka IR.
Pesanan itu ditindak lanjuti RF dengan menghubungi FS agar dicarikan sabu seberat 1 Kg. Dari seorang pria berinisial SL yang disebut RF merupakan warga Pamekasan, didapatkan lah seharga Rp 450 juta.
Di hadapan penyidik, setelah bersepakat SL kemudian mengantarkan sabu 1 Kg ke Bangkalan untuk diterima tersangka FS. Setelah sabu di tangan, FS mengajak FR dengan mengendarai motor Honda Scoopy berwarna putih untuk mengantarkan ke tersangka RF.
Jika berhasil, tersangka mengaku FS akan mendapatkan uang imbalan senilai Rp 5 juta, di mana Rp 1,5 juta akan dibagikan ke FR.
Namun setelah ketiganya bersepakat dan bertemu di sebuah warung sate di Jalan Kenanga, personil Satnarkoba Polres Bangkalan membekuk ketiganya. Termasuk IR, tersangka kepemilikan 275 butir pil ekstasi.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, ungkap perkara sabu seberat 1 Kg itu merupakan salah satu dari total 4 kasus target operasi (TO) yang selama ini terus didalami pihak Satnarkoba Polres Bangkalan.
“Dalam Ops Pekat Semeru ini, sebenarnya kami hanya mendapatkan dua TO. Masing-masing TO barang buktinya 5 gram sabu. Alhamdulillah berkat kinerja Pak Kasat Narkoba beserta personilnya, selama 12 hari bisa ungkap 4 kasus TO, salah satunya berhasil ungkap 1 Kg. Sehingga bisa ungkap 134, 26 gram sabu dan 275 pil ekstasi, 6 tersangka TO, dan 9 tersangka non TO,” papar Hendro