"Motif tersangka yaitu, melakukan latihan bela diri disambung latihan berkelahi dengan korban untuk melatih kekuatan fisik," ucap AKP Siko.
Dari pengakuan tersangka, sabung silat itu dilakukan usai latihan di Desa Ngabar, pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban memilih melawan tersangka AK, ronde pertama selama dua menit dihentikan oleh wasit.
Terjadi insiden di ronde kedua, di mana korban dibanting tersangka AK.
Korban mengalami muntah-muntah dan kepala pusing, yang kemudian dilarikan ke puskesmas setempat.
Korban sempat dibawa ke rumah oleh keluarganya, namun mengalami kejang dan mimisan, lalu dirujuk ke RSUD Basoeni Mojokerto.
"Korban meninggal dalam perawatan di Rumah Sakit Basoeni, Gedeg, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 15.22 WIB," pungkasnya.
Tersangka AK, mengaku tidak ada dendam dengan korban.
Dirinya menjalani latihan bela diri seperti biasanya.
"Tidak ada dendam, itu latihan seperti biasa. Tidak setiap hari latihan (sabung silat)," tandasnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian silat yang dikenakan korban, dan foto hasil rontgen.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 184 KHUP dan Pasal 359 ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.