Berita Viral

Minta THR Rp1 Juta ke Pengusaha, Surat Edaran Pengurus RW Bikin Warga Resah, Polisi Turun Tangan

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI MINTA THR - Ilustrasi berita surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat, minta jatah THR ke pengusaha Rp1 juta, Rabu (12/3/2025).

TRIBUNJATIM.COM - Sosok pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat, belakangan jadi perbincangan.

Pasalnya beredar surat edaran dari pengurus RW tersebut yang meminta uang tunjangan hari raya (THR).

Surat edaran dari pengurus RW di Tambora yang meminta THR itu pun viral di media sosial sampai polisi turun tangan.

Baca juga: 18 Tahun Mengajar di Pelosok, Guru Honorer Sindir Prabowo Soal Kesejahteraan & Gaji: Bukan Basa-basi

Dalam surat edaran yang bercap Pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, tertulis surat permintaan THR.

Adapun surat tersebut ditujukan kepada pengguna jasa parkir Laksa Street.

Isi surat edaran tersebut meminta THR kepada para perusahaan yang ada di Laksa Street sebesar Rp1 juta.

THR itu pun harus diberikan paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Dalam surat edaran juga dituliskan bahwa THR ini nantinya akan diberikan kepada petugas linmas dan juga keperluan di RW tersebut.

Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami mengatakan, sejauh ini belum ada laporan terkait permintaan THR dari RW tersebut.

"Laporannya belum ada. Nanti kita tindak lanjuti, dari unit Reskrim untuk segera mengecek," ucap Kukuh saat dikonfirmasi Tribun Jakarta pada Selasa (11/3/2025).

Kendati begitu, kepolisian akan memanggil pengurus RW tersebut untuk meminta keterangan secara langsung terkait dugaan permintaan THR.

"Nanti kita panggil dulu, kita lakukan pemeriksaan dulu ya. Akan ditindaklanjuti," kata Kukuh.

Kukuh pun mengimbau kepada masyarakat yang resah dengan permintaan THR dari oknum tertentu untuk segera melapor.

"Imbauan dari polisi ya terkait permasalahan permintaan-permintaan menggunakan surat atau sebagainya, apabila ini (meresahkan) segera dilaporkan saja. Ada kecamatan juga," tutur Kukuh.

Ilustrasi uang ratusan ribu untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Media sosial dihebohkan dengan surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat, minta jatah THR ke pengusaha Rp1 juta, Rabu (12/3/2025). (SHUTTERSTOCK)

Kasus lain, para guru SDN Ciater 2, Tangerang Selatan, menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari orang tua siswa, belakangan jadi sorotan.

Merespons soal kabar miring ini, Kepala SDN Ciater 2, Titin Suhartini, mengatakan kabar tersebut tidak benar.

Isu ini berasal dari rencana awal yang digagas komite sekolah yang terdiri dari para orang tua murid.

"Ya sesuai yang sudah ada itu, itu semua bohong. Guru enggak ada yang menerima THR," ujar Titin saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).

Selain itu, ia menegaskan bahwa pihak sekolah juga tidak mengetahui adanya penarikan dana yang diduga akan digunakan sebagai THR untuk guru.

"Itu komite rencana mau memberikan THR, baru rencana. Dari pihak sekolah memang enggak tahu," kata dia.

Titin menambahkan, pihak sekolah telah memberikan klarifikasi resmi terkait isu miring tersebut.

Dalam klarifikasi tersebut, ia menjelaskan bahwa tidak ada arahan dari Dinas Pendidikan Kota Tangsel untuk melakukan penarikan uang THR dari para peserta didik.

"Jadi udah selesai tadi, empat wartawan (yang menyebarkan informasi) sudah dipanggil semua. Untuk mengklarifikasi bahwa itu tidak ada," tegasnya.

"Jadi narasinya salah satu petinggi Dinas Pendidikan mengarahkan guru, itu enggak ada ya," lanjut Titin.

Sebelumnya, Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Didin Siabudin menceritakan awal mula kabar soal pungli mencuat.

Komite Sekolah yang terdiri dari orang tua murid sempat meminta dana sebesar Rp10.000 untuk THR guru di sekolah itu.

"Memang awalnya dari iuran Rp10.000 itu. Tapi sudah kami suruh kembalikan dan kami sudah periksa," kata dia.

Para orang tua diminta untuk memberikan uang dengan nominal tersebut hingga terkumpul Rp9 juta.

Baca juga: Pemuda Perbaiki Sendiri Jalan Rusak Pakai Donasi Warga, Kesal Respons Pemerintah Lamban: Inisiatif

Rencananya, uang tersebut akan diberikan kepada guru sebesar Rp350.000 per orang.

"Yang sudah terkumpul itu kurang lebih Rp9 juta, tapi sudah dikembalikan."

"Mereka bilang untuk THR Rp350.000, tapi kami bilang tidak boleh," jelas Didin, melansir Kompas.com.

Didin mengatakan, tindakan meminta iuran kepada orang tua murid dengan mematok nominal tertentu, tidak boleh dilakukan.

Oleh karena itu, ia meminta kepada komite sekolah untuk mengembalikan uang tersebut kepada para orang tua murid.

"Ini masalahnya sumbangan menentukan nilai Rp10.000. Tidak boleh itu. Akhirnya mereka mengembalikan ke orang tua murid," ucap dia.

Kondisi SDN Ciater 2, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa (11/3/2025), usai viral karena disebut mendapatkan arahan dari Dinas Pendidikan Kota Tangsel untuk mengeluarkan siswa dari sekolah jika orang tuanya kedapatan protes soal pungutan liar (pungli). (KOMPAS.COM/Intan Afrida Rafni)

Sebelumnya, sempat viral di media sosial unggahan yang menyebut sekolah keluarkan murid yang orang tuanya protes soal pungli atau pungutan liar.

Sekolah yang dimaksud adalah SDN Ciater 2, Serpong, Tangsel.

Dalam postingan oleh akun Instagram @tangsel_update pada Senin (10/3/2025), SDN Ciater 2 disebut mendapatkan arahan dari Dinas Pendidikan Kota Tangsel untuk aturan tersebut.

Dalam unggahan tersebut, tertulis bahwa salah satu guru Bidang Kesiswaan di SDN Ciater 2 mendapatkan arahan tersebut.

"Guru Bidang Kesiswaan SDN Ciater 2, Tangerang Selatan, Ekawati, mengaku mendapat arahan dari Dinas Pendidikan untuk mengeluarkan siswa yang orangtuanya masih memprotes pungutan liar," tulis dalam unggahan tersebut.

Pada unggahan tersebut, pengakuan Ekawati disampaikan langsung di hadapan kepala sekolah dan orang tua murid.

Ia mengaku bahwa arahan ini datang langsung dari Dinas Pendidikan Kota Tangsel.

"Ia (Ekawati) ungkap langsung di hadapan kepala sekolah dan para orangtua murid saat diminta klarifikasi terkait keluhan dugaan pungli pada Jumat 7 Maret kemarin. Bahkan menyebut bahwa perintah tersebut datang langsung dari petinggi dinas pendidikan Kota Tangerang Selatan," sambung pada caption tersebut.

Baca juga: Tampung 15 Anak Kurang Mampu di Rumahnya, Adib sampai Jual Maskawin Istri: Cuma Makan Seadanya

Menanggapi hal itu, Titin juga membantah kabar yang menyebut ada siswa yang diancam akan dikeluarkan dari sekolah karena orang tua protes soal pungli.

"Itu enggak ada. Bohong. Enggak ada kata-kata dari guru maupun dari sekolah," ujar Titin saat dikonfirmasi, Selasa.

Titin menjelaskan, pihaknya tidak pernah mendapatkan arahan dari Dinas Pendidikan Kota Tangsel untuk mengeluarkan siswa karena masalah pungli.

"Itu enggak ada ya. Enggak ada yang dikeluarkan. Aman," kata Titin.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Didin Siabudin.

Ia mengaku bahwa pihaknya tidak pernah melontarkan statement terkait siswa akan dikeluarkan jika orangtuanya protes soal pungli.

"Kami sampaikan tidak ada itu, yang jelas semua anak-anak sekolah di Ciater 2 dalam keadaan aman dan nyaman," kata Didin.

Didin juga mengatakan bahwa pernyataan tersebut bohong dan Dinas Pendidikan Kota Tangsel sudah memanggil pihak yang menyebarkan informasi.

"Tidak ada statement itu. Saya sudah ketemu dari pihak Tangsel Updatenya."

"Saya juga sudah membuat pernyataan dan memastikan bahwa semua yang di SD Ciater itu dalam keadaan aman dan nyaman," ucap Didin.

Informasi lengkap dan menarik lainnya diĀ Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini