Nyambi Jual Sabu Sambil Tawarkan Jasa Prostitusi di Warung, 2 Wanita ini Diciduk Polisi Gresik

Penulis: Willy Abraham
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUA BUDAK SABU - Tampang Rafika dan Siti budak narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik. Keduanya menawarkan jasa seks dalam bertransaksi narkoba.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Satreskoba Polres Gresik menangkap dua wanita yang menjual barang haram, narkoba jenis sabu.

Mereka menawarkan jasa prostitusi saat mengedarkan sabu kepada para pelanggannya.

Peristiwa tersebut bermula dari informasi masyarakat. Tentang maraknya praktek prostitusi dan peredaran narkoba di wilayah Kota Pudak.

Identitas para tersangka adalah Rafika Febriyani, berusia 25 tahun dan Siti Susilowati, berusia 45 tahun.

Baca juga: Terungkap Jenis Kelamin Kerangka Tulang Belulang di Aspol Ujungpangkah Gresik, Seorang Lelaki

Kedua perempuan itu biasa bekerja di warung remang-remang Kelurahan Tlogopojok Kecamatan Kota.

"Kami pun melakukan pemantauan dan mengamati gerak-gerik para tersangka. Mereka bekerja sebagai pramusaji. Namun juga memiliki peran sebagai PSK dan muncikari," tegas Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto, Rabu (12/3/2025).

Tersangka bernama Rafika sendiri biasa menerima layanan seks panggilan.

Mayoritas pelanggannya merupakan anak buah kapal (ABK). Nah, saat mendapatkan "tamu", juga kerap menawarkan narkoba jenis sabu-sabu.

"Dengan dalih agar puas saat berhubungan intim," ujar Joko, sapaan akrab Joko Suprianto.

Baca juga: Geger Temuan Kerangka Manusia di Mobil Terparkir di Aspol Polsek di Gresik, Kondisi Tak Berbentuk

Agar tidak dicurigai, Rafika kerap meyakinkan para pelanggannya bahwa sabu tersebut obat kuat. Bahkan juga menyediakan alat hisap dan tempat khusus untuk mengkonsumsi obat haram tersebut. Seluruhnya disediakan oleh tersangka Siti di warung miliknya. 

Harganya bervariasi mulai dari Rp 300 ribu. Para tersangka tak bisa berkutik saat petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,2 gram di warung miliknya. Dari hasil interogasi, obat setan itu didapat dari seorang bandar jaringan Surabaya.

"Biasa transaksi sistem ranjau. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Joko.

Perbuatan tersangka pun setidaknya memenuhi unsur pasal pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kepada petugas, Rafika mengaku telah berprofesi sebagai PSK sejak 1 tahun terakhir.

Berita Terkini