Tensi Pilkada Magetan Menghangat, Bawaslu Dalami 2 Laporan Dugaan Kecurangan Jelang PSU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBAHASAN - Bawaslu Magetan dan Sentra Gakkumdu menggelar rapat membahas laporan dugaan bagi bagi sembako, yang dilakukan salah satu paslon jelang Pemungutan Suara Ulang, Jumat (14/3/2025). Dua laporan serupa diterima Bawaslu dalam satu hari pada Selasa (11/3/2025).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN- Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret, suasana kontestasi politik di Kabupaten Magetan kian menghangat.

Sebanyak 2 laporan dugaan kecurangan berupa bagi-bagi sembako, jelang PSU diregister Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan. Dua laporan dari masyarakat itu diterima Bawaslu dalam satu hari pada Selasa (11/3/2025). 

Laporan pertama diajukan oleh seorang warga yang menuding salah satu paslon, memberikan dua kantong sembako kepada warga di TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan. Sementara laporan kedua menyoroti dugaan yang sama.

Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Magetan, M. Ramzi, mengatakan dua laporan tersebut diregister pada Rabu (13/3/2025), setelah melalui tahap kajian awal. 

Baca juga: Jelang PSU Pilkada Magetan, Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Sembako Berisi Foto Paslon

"Dua laporan ini sudah diregister dan akan ditindaklanjuti dalam pembahasan bersama Gakkumdu," ujarnya, Jumat (14/3/2025).

Ia mengungkapkan, dari hasil rapat pleno, kedua laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil. Meski demikian, dirinya menegaskan, proses register hanya untuk memastikan kelengkapan administrasi, bukan untuk membuktikan kebenaran dugaan kecurangan. 

"Karena ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemilu, maka kami akan membahasnya lebih lanjut bersama Sentra Gakkumdu. Selanjutnya, akan ada proses klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi," ungkap Ramzi.

Barang bukti yang disertakan dalam laporan, lanjut Ramzi, berupa sembako berisi beras, gula, minyak, teh celup, dan kecap, dengan stiker serta foto paslon yang terlampir.

“Ini masih berada dalam tahap awal. Kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana baru dapat diketahui setelah pembahasan lebih lanjut, oleh Bawaslu dan Sentra Gakkumdu,” pungkasnya.

Baca juga: Seluruh KPPS Diganti di PSU Pilkada Magetan, KPU Jatim : Berintegritas dan Kredibel

Berita Terkini