Berita Viral

Susanti TKW Harus Bayar Rp 40 M Lepas dari Hukuman Mati, Menteri P2MI: Anggaran Pemerintah Tak Cukup

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TKW DIHUKUM MATI - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Ilustrasi garis polisi tanda sebuah kasus terjadi. Kasus yang menimpa seorang TKW dihukum mati masih tak bisa diselamatkan oleh Menteri P2MI.

TRIBUNJATIM.COM - Kasus TKW Arab Saudi yang bernama Susanti divonis hukuman mati kian menjadi sorotan.

Susanti divonis hukuman mati setelah terlibat kasus pembunuhan anak majikannya di Arab Saudi.

Menanggapi kasus tersebut, Menteri P2MI mengatakan ada dana yang harus dikucurkan.

Dana tersebut diperuntukkan membeaskan Susanti dari hukuman mati yang sudah ditetapkan di Arab Saudi.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding mengatakan, butuh uang minimal Rp 40 miliar untuk membebaskan Susanti binti Mahfudin (22).

Susanti adalah Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang mendapatkan hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi.

Angka tersebut diperoleh usai Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melakukan negosiasi dengan pihak Arab Saudi.

"Kalau menurut teman-teman Kementerian Luar Negeri Minimal di angka Rp 40 miliar," kata Karding di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Sabtu (15/3/2025).

Karding mengatakan, kasus yang menjerat Susanti di Arab Saudi memang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, menurut dia, cara yang bisa dilakukan untuk membebaskan Susanti adalah dengan membayar.

Baca juga: Sosok Ribut Uripah, TKW 19 Tahun Hilang Kini Ketemu Berkat Video Viral di Medsos, Keluarga Sedih

Namun, anggaran pemerintah belum cukup untuk membebaskan Susanti.

"Kementerian Luar Negeri sudah berupaya melakukan nego dan juga sudah mengumpulkan anggaran tapi anggarannya belum cukup," ujar Karding.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap pemerintah bisa mengulur waktu guna mencari dana untuk membebaskan Susanti.

"Mudah-mudahan ini bisa kita delay sambil kita cari biaya untuk membebaskan. Karena itu, harus kalau sudah model begitu di Arab harus membayar dengan harga tertentu," kataya.

Ilustrasi garis polisi. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Diketahui, Susanti berangkat ke Riyadh, Arab Saudi, untuk menjadi TKW pada Januari 2009 melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Antara Indosadia yang beralamat di Jakarta.

Halaman
1234

Berita Terkini