Dimas lantas menegaskan, salah satu elemen pembentukan peraturan undang-undangan adalah akses informasi soal perbuatan peraturan undang-undangan itu bisa diakses juga oleh publik.
"Jadi, menurut kami ini satu hal yang sangat-sangat paradoks. Di tengah situasi yang sangat sulit secara ekonomi, tapi kemudian ada pemborosan, dalam tanda kutip yang dilakukan oleh anggota DPR untuk melakukan pembahasan, dengan motivasi terselubung dan juga dengan upaya diam-diam," tandasnya.
-----
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com