Berita Viral

Tegas Dedi Mulyadi Beri Aturan Larang Permintaan dan Pemberian THR: Hidup Rileks Saja

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ATURAN DEDI MULYADI - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tak kuasa menahan tangis ketika melihat alih guna lahan di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat. Dedi Mulyadi beri aturan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat tak meminta maupun memberikan THR.

TRIBUNJATIM.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kini mengeluarkan aturan baru untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang permintaan dan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh atau kepada siapa pun.

Aturan itu dikeluarkan melalui surat edaran.

Dedi Mulyadi mengambil langkah setelah maraknya surat permohonan THR yang diajukan oleh berbagai organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta.

Hal tersebut seperti yang dikutip oleh Kompas.com.

Baca juga: Dedi Mulyadi Kaget Temui 15 Orang Tinggali 1 Gubuk Reyot, Tanah Milik Negara, KDM: Hidup Begini Amat

“Kami tegaskan bahwa hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan edaran yang mengatur hal ini,” ujar Dedi, Selasa (18/3/2025).

Edaran ini mengandung beberapa poin penting, salah satunya adalah larangan bagi seluruh aparatur pemerintah di Provinsi Jawa Barat, dari tingkat gubernur hingga RT/RW, untuk meminta atau memberikan THR kepada siapapun dengan alasan apapun.

Tidak hanya itu, Gubernur Dedi Mulyadi juga mengingatkan bahwa seluruh lembaga usaha, baik yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun perusahaan swasta, dilarang memberikan THR kepada pihak manapun.

“Jangan sampai kita ini aneh-aneh—saat puasa tidak puasa, tapi saat lebaran malah sibuk mencari THR ke mana-mana,” tambahnya dengan tegas.

Gubernur Dedi Mulyadi juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjalani hidup dengan lebih santai dan penuh rasa syukur.

“Yuk kita jalani hidup ini dengan rileks-rileks saja, apa adanya,” ujar Dedi.

Dengan diterbitkannya edaran ini, diharapkan dapat mengurangi praktik permintaan dan pemberian THR yang berpotensi menambah beban bagi pihak lain.

Gubernur juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana Idul Fitri yang lebih damai dan penuh makna tanpa adanya tekanan atau kewajiban yang tidak seharusnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajak masyarakat untuk menjalani Hari Raya Idul Fitri dengan penuh kekhusyukan tanpa saling membebani, dan berharap edaran ini dapat membawa kedamaian serta mempererat rasa kebersamaan di antara warga Jawa Barat.

Aturan di Sekolah 

Permintaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk tak menjadikan sekolah sebagai tempat rumpi ibu-ibu menjadi sorotan.

Halaman
1234

Berita Terkini