TRIBUNJATIM.COM - Seorang pemuda gelap mata akibat cemburu hingga nekat membakar 11 petak rumah kos.
Akibat kebakaran tersebut, 11 petak rumah kos habis terbakar, ditaksir mencapai kerugian ratusan juta Rupiah.
Insiden pembakaran 11 petak rumah kos itu terjadi di Jalan Flamboyan, Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Jumat (14/3/2025).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Papua pun telah menangkap pelakunya.
Baca juga: Kebakaran di Bojonegoro Jelang Sahur, Gudang Pembuatan Triplek Ludes Terbakar, Segini Kerugiannya
Pelaku berinisial Y ini diduga membakar kos lantaran terbakar api cemburu terhadap pacarnya yang sama-sama tinggal di kos tersebut.
Kebakaran itu lantas merembet ke kos lainnya yang bersebelahan.
"Dengan modus menyiramkan bahan bakar minyak, sehingga terbakar 11 petak kos," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Achmad Fauzi dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (19/3/2025).
Menurut Achmad, pelaku ini memiliki teman wanita yang kebetulan sama-sama tinggal di kos tersebut.
Pelaku cemburu karena teman wanitanya itu selingkuh.
Pelaku yang emosi kembali ke kos dan langsung membakar kos dari dalam.
Setelah itu, pelaku kabur.
"Dalam peristiwa pembakaran ini tidak ada korban jiwa. Hingga kini pelaku mendekam di sel Mapolda Papua, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.
Penghuni Achmad menambahkan, pembakaran 11 petak rumah kos mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
"Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 187 ayat 2 KUHP tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya keamanan umum atau pembakaran terancam hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Pertolongan Kota Jayapura, Margareta Kirana mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan sekitar pukul 12.12 WIT bahwa telah terjadi kebakaran enam petak rumah kos.