Hasil Ramp Check di Terminal Pare Kediri, Polisi Temukan Ban Tak Layak Pakai dan SIM Kedaluwarsa

Penulis: Isya Anshori
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAK LAYAK - Kasat Lantas Polres Kediri AKP I Made Jata Wiranegara saat melakukan ramp check di Terminal Pare Kediri, Kamis (20/3/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk ban yang tidak layak pakai dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah kedaluwarsa.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Menjelang arus mudik Lebaran 2025, petugas gabungan melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan atau ramp check terhadap bus antar kota dan bus pariwisata serta kendaraan muatan berat di Terminal Tipe C Pare, Kabupaten Kediri, Kamis (20/3/2025).

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk ban yang tidak layak pakai dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah kedaluwarsa.

Pemeriksaan ini melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Dishub Kediri, Polres Kediri, TNI, serta Jasa Raharja.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi selama liburan lebaran dalam kondisi aman dan memenuhi standar keselamatan. 

Baca juga: Bacakan Amanat Kapolri, Wakil Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025

Kasat Lantas Polres Kediri, AKP I Made Jata Wiranegara, menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini mencakup dokumen administrasi hingga aspek teknis kendaraan. Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam mencegah kecelakaan lalu lintas.  

"Hasil ramp check menunjukkan ada beberapa temuan yang cukup mengkhawatirkan, seperti kondisi ban yang tidak layak pakai dan pengemudi yang masih menggunakan SIM kedaluwarsa. Hal ini sangat berbahaya bagi keselamatan penumpang," kata AKP Jata.

Selain itu, petugas juga menemukan beberapa bus pariwisata yang tidak sesuai dengan standar, terutama dalam hal jumlah tempat duduk. Banyak bus yang tampak baru dari luar, tetapi masih menggunakan rangka dan bodi lama yang tidak sesuai standar keselamatan.  

"Tidak hanya ban yang aus, beberapa kendaraan juga ditemukan tidak memenuhi uji KIR. Ada satu unit elf yang hasil uji KIR-nya bermasalah, sehingga kami rekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Dishub," tambahnya.

Polisi dan Dishub juga melakukan pendataan terhadap kendaraan yang melanggar aturan.

Baca juga: Ratusan Lansia di Kota Kediri Mulai Terima Bantuan PKH Plus Tahap I, Begini Mekanismenya

Bagi operator bus yang terbukti melakukan pelanggaran serius, seperti memodifikasi kendaraan di luar standar keselamatan, dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pencabutan izin operasional.

Selain memeriksa kelengkapan kendaraan seperti ban, klakson, dan lampu, petugas juga memasang stiker nomor pengaduan di kaca depan kendaraan. Langkah ini diambil agar penumpang bisa melaporkan sopir yang berkendara secara ugal-ugalan atau melanggar aturan lalu lintas.

"Kami ingin memastikan bahwa pengemudi tidak hanya mengantarkan penumpang ke tujuan, tetapi juga mengutamakan keselamatan mereka selama perjalanan," tegas AKP Jata.

Berita Terkini