Penerapan Perda Baru di Kediri, Tarif Tunggal Mulai Berlaku di Pasar Induk Pare
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri resmi menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Pasar Induk
Penulis: Isya Anshori | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri resmi menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Pasar Induk Pare.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025 dan diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Tutik Purwaningsih mengatakan bahwa penerapan perda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi terhadap aturan sebelumnya yaitu Perda Nomor 18 Tahun 2011 dan Perda Nomor 12 Tahun 2015. Aturan baru ini dirancang untuk menyederhanakan sistem retribusi dan meningkatkan efisiensi pengelolaan pasar.
"Sejak awal bulan ini, kami melakukan pemantauan langsung di lapangan terkait pelaksanaan Perda tersebut," kata Tutik, Jumat (8/8/2025).
Baca juga: Polres Kediri Akan Tindak Peserta Pawai Karnaval Agustusan yang Kedapatan Konsumsi Miras
Dia menanbahkan kebijakan ini juga merupakan arahan langsung dari Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana untuk memastikan PAD dari sektor pasar dapat terjaga optimal.
Salah satu perubahan yang berbeda dari perda baru ini adalah penerapan sistem tarif tunggal khususnya untuk kendaraan roda dua. Jika sebelumnya pengunjung harus membayar retribusi terpisah untuk beberapa layanan kini seluruh biaya digabung menjadi satu pembayaran di awal.
Dalam Perda sistem lama, pengunjung dikenakan biaya Rp 2.000 untuk retribusi masuk pasar. Setelah memarkirkan kendaraan, mereka kembali membayar Rp 2.000 dan jika menggunakan fasilitas MCK dikenakan tambahan Rp 1.000. Secara total, biaya yang dikeluarkan pengunjung bisa mencapai Rp 5.000.
"Dengan aturan baru ini, semua biaya tersebut sudah digabung di awal. Jadi, begitu masuk pasar, pengunjung membayar Rp 5.000 dan tidak perlu mengeluarkan uang lagi untuk layanan lain hingga mereka keluar," terang Tutik.
Baca juga: Bangun Komunikasi Sehat, Smart Parenting Jadi Jurus Pemkab Kediri Tekan Pernikahan Dini
Untuk saat ini, sistem tarif tunggal baru diterapkan di Pasar Induk Pare yang berstatus sebagai pasar tipe A1. Pemkab Kediri akan memberlakukan kebijakan serupa di pasar-pasar lain secara bertahap, menyesuaikan dengan kesiapan dan evaluasi penerapan tahap awal.
"Mungkin nanti pasar-pasar lain akan menyusul. Kami akan melihat terlebih dahulu efektivitas penerapannya di Pasar Induk Pare sebelum diperluas ke wilayah lain," pungkas Tutik.
Mirna Terjerat Pinjol Demi DP Mobil Imbas Gengsi, Cicilan dari Rp3 Juta Jadi Rp60 Juta dalam 4 Bulan |
![]() |
---|
Cegah Kenakalan Remaja, Petugas Gabungan Gelar Patroli Malam di Wonosalam Jombang |
![]() |
---|
Kebakaran Kandang Ternak di Montong Tuban, 3 Ekor Kambing Mati Terpanggang |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jalan Bojonegoro Cepu, Diduga Gagal Menyalip, Pemuda Tewas Ditabrak Truk |
![]() |
---|
Satpol PP Tuban Tertibkan 9 Reklame Tak Berizin, Barang Bukti Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.