Pinjam pakai ini terus diperbarui. Hingga nantinya akan berakhir sampai Februari 2026 mendatang.
"Ketika UM menjadi PTNBH ini selalu ditekankan oleh Kementerian Keuangan bahwa semua aset itu harus menghasilkan sesuatu,"
"Agar pembiayaan di kampus tidak semuanya dibebankan kepada mahasiswa,"
"Aset harus bisa menjadi bagian dari pendapatan," ujarnya.
Lalu yang kedua ialah aspek regulasi, di mana setiap tahunnya UM melahirkan beberapa program studi baru.
Yang mau tidak mau, membutuhkan lahan baru lagi untuk diperuntukkan sebagai tempat pembelajaran mahasiswa. Seperti ruang kelas, maupun laboratorium.
Saking terbatasnya ruang kelas ini, membuat SDN Percobaan 1 sempat digunakan ruang kelas bagi mahasiswa Fakultas Vokasi.
Saat di pagi hari ruang kelas tersebut digunakan untuk belajar anak SD, lalu pada sore harinya digunakan oleh mahasiswa untuk menempuh perkuliahan.
"Sejak saya jadi rektor sudah ada beberapa program studi yang harus kami dirikan, dan beberapa itu membutuhkan lahan Termasuk Fakultas Vokasi itu,"
"Ini semua demi menjaga eksistensi, tentunya UM sebagai sebuah institusi yang sifatnya dinamis akan terus berkembang,"
"Juga memerlukan lahan, baik untuk ruang kelas, untuk laboratorium maupun untuk kegiatan-kegiatan yang relevan," tandasnya.
Lebih jauh rektor menjelaskan, bahwa dulunya sekolah-sekolah merupakan proyek pengembangan pendidikan berkualitas sejak tahun 1973.
Lalu pada tahun 1986 proyek tersebut dihentikan.
Seperti SMAN 8 Kota Malang yang dulunya bernama Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) IKIP Malang.