Beny selalu kuasa hukum Rosita mengatakan jika proses pemulangan memang membutuhkan waktu yang panjang.
"Terkait pemulangan Rosita Sari dari Malaysia ini memang membutuhkan proses yang panjang karena sebelumnya klien kami telah diberangkatkan oleh seorang oknum penyalur tenaga kerja yang diduga ilegal," ucap Beny saat dikonfirmasi awak media.
Beny melanjutkan, jika kliennya itu diberangkatkan oleh oknum penyalur tenaga kerja ke Malaysia melalui jalur tikus dan tidak dibekali dokumen apapun hingga terlantar.
Selaku kuasa hukum dari Rosita, ada beberapa upaya yang dilakukan, meski upaya tersebut membutuhkan waktu kurang lebih 1 bulan.
"Upaya yang kami lakukan antara lain membuat laporan atau pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang. Kemudian kami selalu berkoordinasi dengan KBRI di Malaysia untuk keperluan pengurusan dokumen seperti paspor dan lain-lain. Pemulangan klien kami ini secara mandiri atau dengan biaya sendiri," ujarnya.
Baca juga: Kisah Rosita, TKW Asal Jombang yang Terlantar di Malaysia, Kini Pulang ke Mojoagung Disambut Ayah
Beny melanjutkan, Rosita sudah 3 tahun bekerja serabutan di Malaysia tanpa membawa dokumen apapun.
Hingga sempat kebingungan mencari tempat yang aman guna menghindari kejaran Polisi Diraja Malaysia.
"Ada beberapa kendala dalam proses pengurusan dokumen klien kami antara lain saat berada di Malaysia klien kami tidak membawa dokumen apapun terkecuali foto KTP saudari Rosita yang tersimpan di handphone androidnya," ungkapnya.
Beny juga meneruskan jika kliennya saat berada di Malaysia ternyata baru melahirkan seorang anak, sehingga pihaknya harus berupaya secepat mungkin mengurus dokumen kliennya beserta anaknya.
Beruntung, saat proses pengurusan dokumen, kliennya tersebut dibantu oleh petugas imigrasi Indonesia yang ada di Malaysia.
"Kemudian kendala yang lain adalah saat berada di Malaysia, klien kami tidak mempunyai rekening tabungan dan ATM. Sehingga kami kesulitan untuk mentransfer uang guna keperluan hidup klien kami, beruntung ada TKI di Malaysia yang bersedia meminjamkan rekeningnya kepada klien kami," bebernya.
Ia berharap, kejadian yang menimpa Rosita ini tidak terjadi kembali oleh warga Jombang yang lain.
"Harapan kami, semoga masyarakat Indonesia khususnya warga Jombang tidak mengalami kejadian seperti yang dialami oleh klien kami tersebut. Jika memang ada masyarakat yang memang berminat untuk menjadi TKI di luar negeri agar melalui Penyalur Tenaga Kerja yang legal dan dapat dipercaya," pungkasnya.
Sementara itu, Kamil, ayah dari Rosita mengaku senang anaknya kembali bisa pulang ke kampung halamannya di Jombang. "Alhamdulillah senang, walaupun butuh proses panjang, tapi saya bersyukur bisa bertemu anak saya kembali," katanya.
Sedangkan Rosita, saat ditanyai perasaannya bisa kembali ke Jombang usai terkatung-katung lama di Malaysia menyebut senang bisa kembali pulang dan bertemu ayahnya. "Pastinya senang, tapi kedepan saya belum punya planning untuk melakukan apa," ujarnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com