Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Jelang lebaran, jasa penukaran uang baru di Kabupaten Ponorogo mulai menjamur. Terlihat jasa penukaran baru berjejer di Jalan Protokol Bumi Reog.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengingatkan warga untuk tetap waspada. Dimana tetap meneliti sebelum melakukan penukaran uang dimanapun berada.
“Diteliti dulu kalau mau ditukar. Dipastikan, diraba dan disandingkan dengan uang yang ada. Ada perbedaan bisa disampaikan ke kami,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Minggu (23/3/2025).
Dia menjelaskan bahwa jajaran inteligen telah melakukan pendataan di Wilayah Hukum Ponorogo. Ada berapa titik masyarakat yang membuka jasa menukarkan uang untuk persiapan lebaran.
“Data telah ada, dari Satreskrim Polres Ponorogo akan melakukan sampling memastikan uang yang beredar di jasa penukaran uang asli,” katanya.
Baca juga: Tarif Naik, Penyedia Jasa Tukar Uang Baru di Tuban Keluhkan Tahun Ini Sepi Peminat
Dia menghimbau masyarakat apabila menukar di jasa penukaran dicek betul. Kemudian diraba, disandingkan dengan uang asli yang dibawanya.
“Ada perbedaan bisa disampaikan ke Polres Ponorogo. Ingin 100 persen yakin silahkan ke bank percaya pemerintah maupun swasta. Tetapi sampai sekarang tidak ada uang palsu,” bebernya.
Selain itu, AKBP Andin juga lebih teliti dan jeli ketika akan bertransaksi tunai. Karena memang aktivitas peredaran uang jelang lebaran selalu meningkat.
Baca juga: Bazar Pangan Murah Ramadan 2025 Digelar di Kediri, Sediakan Bahan Pokok hingga Penukaran Uang Baru
Selain itu, masyarakat juga harus paham terhadap ciri-ciri uang palsu dan bisa melakukan deteksi secara mandiri. Baik melalui metode 3 D (Dilihat, diraba, diterawang) maupun menggunakan alat bantu seperti ultraviolet.
"kita juga bekerjasama dengan pihak bank, agar juga ikut memvalidasi," lanjut AKBP Andin.
Hukuman bagi pembuat uang palsu dalam UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Sedangkan bagi orang-orang yang menyimpan uang rupiah palsu sedangkan yang bersangkutan tahu bahwa itu adalah uang palsu, maka diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Mengedarkan atau membelanjakan uang palsu, juga bisa mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 36 Ayat 3 UU No.7 tahun 2011 yaitu penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
“Sementara orang yang membawa uang palsu masuk ke Indonesia atau ke luar negeri diancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah). Peraturan ini termaktub dalam Pasal 36 Ayat 5 UU No. 7 tahun 2011," pungkasnya