Ia mengaku sempat diajak kerja sama untuk tidak membahas masalah tersebut dan dijanjikan uang tambahan Rp500 ribu per bulan, namun ia menolak.
“Saya hanya berkata kepada mereka, kalau hak anggota saya tidak mau. Sisanya, saya tutup mata, saya tidak mau yang penting hak anggota diberikan, Bang,” kata dia.
Akibat menolak, Sandi mengaku mendapat ancaman tidak diberikan gaji penuh dan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Terbukti sekarang, saya tidak mendapatkan gaji penuh. Mereka bilang karena saya baru masuk. Saya di PKWT, gaji itu Rp 3,4 juta. Sekarang saya menerima hanya Rp 1,9 juta. Dan THR pun saya tidak mendapatkan,” ungkap Sandi.
Sandi kembali kerja, ada peran Dedi Mulyadi
Sempat dipecat, Sandi Butar Butar kini kembali bekerja sebagai petugas pemadam kebakaran (damkar) Kota Depok.
Ia kembali bekerja atas perintah Wali Kota Depok Supian Suri.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara.
Baca juga: Kadis Pariwisata Keluhkan Wisata Turun Gegara Larangan Study Tour Dedi Mulyadi, Sepi Pengujung
"Ini memang atas perintah dari Wali Kota Depok, Pak Supian Suri," ujar Deolipa kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
"Kita juga ucapkan terima kasih ya karena atas perhatian dan permintaan beliau, sehingga Sandi kemudian bisa bekerja kembali," lanjut dia.
Selain itu, Deolipa menyebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga turut berperan atas dipekerjakannya kembali Sandi sebagai petugas damkar.
Oleh karenanya, mewakili Sandi, Deolipa menyampaikan ucapan terima kasih untuk Dedi Mulyadi dan Supian Suri.
"Di atasnya Pak Supian sebenarnya ada yang disampaikan oleh Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi," kata Deolipa.
"Yang memang menyatakan bahwasanya setelah Wali Kota Depok terpilih, Sandi akan diterima bekerja kembali," tambahnya.
"Dan kemudian ini sudah ditepati oleh Wali Kota Depok dan oleh Gubernur Jawa Barat," lanjut Deolipa.