Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Sebanyak 10 truk nekat melintas saat pembatasan arus mudik di Kabupaten Jombang mulai diberlakukan.
Berujung kena tilang pada Senin (24/3/2025).
Aparat kepolisian di Kabupaten Jombang mulai menegakkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perhubungan perihal pembatasan operasional angkutan barang selama masa pengamanan Lebaran 2025.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran. Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Jombang, Iptu Syamsul Arifin menyebut, ada 10 truk yang dikenakan tilang karena nekat melintas saat pembatasan rus mudik.
"Kami melakukan sosialisasi dan berhasil menekan jumlah kendaraan yang melintas. Tetapi kami tetap melakukan pemeriksaan dan menemukan sekitar 10 kendaraan yang melanggar," ucapnya saat dikonfirmasi di Tol Bandarkedungmulyo, Jombang.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Gresik, Pemotor asal Jombang Terlindas Truk Muatan Alat Berat
Ia menjelaskan, kendaraan dengan sumber tiga ke atas dilarang melintas selama periode pembatasan. Petugas juga menemukan kendaraan dengan sumbu lima melintas. Alhasil, kendaraan yang nekat melintas dikenakan tilang dengan beragam sanksi.
"Pelanggaran ringan kami berikan teguran tertulis. Tapi untuk pelanggaran berat, seperti kendaraan sumbu lima yang mengangkut semen kami tilang sesuai Pasa 282," ujarnya.
Untuk diketahui, pembatasan mulai diberlakukan hari ini, pada 24 Maret hingga 8 April 2025. Pembatasan akan diberlakukan selama 24 jam, mulai pukul 00.00 WIN hingga 24.00 WIB. Nantinya titik pembatasan akan berlaku di seluruh jalan di Kabupaten Jombang.
Sebagai informasi, SKB ini mengatur lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang selama libur akhir tahun demi keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bersama.
Untuk jenis Kendaraan yang dibatasi yakni mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, mobil barang yang mengangkut hasil galian, hingga hasil tambang, dan bahan bangunan.
Baca juga: Festival Pecinan Jombang 2025 Resmi Dibuka, Hadirkan Pasar Ramadan hingga Pertunjukan Seni Budaya
Kemudian kendaraan yang dikecualikan (dengan surat muatan) yaitu. Kendaraan pengangkut BBM/BBG, Kendaraan pengangkut hantaran uang, Kendaraan pengangkut hewan dan pakan ternak, Kendaraan pengangkut pupuk, Kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam, Kendaraan pengangkut sepeda motor gratis, Kendaraan pengangkut barang pokok.
Lebih lanjut, ada pula kendaraan yang dikecualikan harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Surat muatan tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.