Berita Viral

Pantas Dulu Sandi Butar Butar Sentil soal Korupsi, Kini Jawab soal Kena SP Meski Baru Sebulan Balik

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PANTAS SUARAKAN KORUPSI - Sandi Butar Butar beberapa waktu lalu ketika menyuarakan adanya korupsi yang terjadi di lembaga tempatnya bekerja. Kini Sandi sudah kembali diterima bekerja tetapi malah mengalami perlakuan buruk.

Sebelumnya, Sandi Butar Butar sudah sempat protes soal kondisinya sebelum dikeluarkan lalu kembali masuk.

Sandi mengaku akan terus mengejar dugaan kasus korupsi yang terjadi di instansi tersebut meskipun ada perubahan ) hukum Deolipa Yumara, Selasa (24/9/2024).

Sebagai informasi, awal perselisihan Sandi dan Damkar Depok terjadi pada pengusutan kasus dugaan korupsi di akhir 2021.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan belanja seragam dan sepatu PDL di Dinas Damkar Depok.

Tak hanya soal peralatan, Sandi juga mengaku tidak menerima hak finansial secara utuh.

Terutama saat ia hendak memperoleh honor untuk penyemprotan disinfektan.

Ia diminta menandatangani nota honor yang seharusnya berjumlah Rp1,8 juta.

Namun uang yang diterimanya Rp850.000.

Sandi kemudian membuat laporan dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok ke Kejari Depok pada Senin (9/9/2024).

Pelaporan ini dilakukan dengan pendampingan Deolipa dan rekan kerjanya.

"Agendanya hari ini kita mendampingi Sandi Butar Butar yang akan melaporkan adanya dugaan korupsi di Damkar Kota Depok," ucap Deolipa Yumara.

Saat itu, Kejari Depok langsung menetapkan Sekretaris Dinas Damkar berinisial AS dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Damkar berinisial A sebagai tersangka.

Melalui kontrak kerja baru, status kepegawaian Sandi ditingkatkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lama.

Kuasa hukum Deolipa Yumara dan petugas pemadam kebakaran (damkar) Sandi Butar Butar (KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)

Sebelumnya, Kamis (2/1/2025), Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi sebagai petugas damkar.

Hal itu dijelaskan dalam Surat Keterangan Kerja bernomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.

Halaman
123

Berita Terkini