TRIBUNJATIM.COM - Nasib Sandi Butar Butar lagi-lagi dipecat oleh Damkar Depok, Kamis (27/3/2025), setelah dipekerjakan kembali.
Sandi baru saja bekerja selama 16 hari, sejak 10 Maret 2025.
Sebelumnya, pemecatan Sandi dulu viral di media sosial lantaran diduga berkaitan dengan aksinya membongkar dugaan korupsi di instansi tempatnya bekerja.
Dia pun ditarik kembali ke Damkar dengan bantuan Wali Kota Depok, Supian Suri, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kini, dia tak lagi aktif sebagai petugas pemadam kebakaran.
Apa alasannya?
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Awal Mula Pria Banten 3 Hari Hilang Ternyata di Atas Pohon Beringin, Damkar Langsung Bergerak
Sandi Butar Butar telah bekerja sebagai petugas Damkar Depok selama 9 tahun sejak 10 November 2015.
Pemutusan kontrak Sandi Butar Butar terbaru tertuang dalam surat yang terbit pada 27 Maret 2025 dan bernomor 800/201-PO. Damkar perihal pemutusan perjanjian kerja.
Surat ini ditandatangani Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
Berdasarkan isi surat, pemutusan kontrak kerja dilakukan setelah mengkaji pemeriksaan atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025 terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan Sandi Butar Butar saat bekerja.
"Nama Sandi Butar Butar dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan," demikian isi surat tersebut.
Pada surat tertulis pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Depok diperbolehkan memutus perjanjian sepihak berdasarkan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.
Baca juga: Ibu Muda di Lamongan Menangis Pergi ke Kantor Damkar, Bermula dari Bercanda, Tangan Terkunci Borgol
"Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi isi surat tersebut.
Terpisah, Sandi Butar Butar mengaku baru menerima surat penghentian kerja itu bertepatan dengan jadwal masuk piket, Sabtu (29/3/2025).