TRIBUNJATIM.COM - Nasib Sandi Butar Butar lagi-lagi dipecat oleh Damkar Depok, Kamis (27/3/2025), setelah dipekerjakan kembali.
Sandi baru saja bekerja selama 16 hari, sejak 10 Maret 2025.
Sebelumnya, pemecatan Sandi dulu viral di media sosial lantaran diduga berkaitan dengan aksinya membongkar dugaan korupsi di instansi tempatnya bekerja.
Dia pun ditarik kembali ke Damkar dengan bantuan Wali Kota Depok, Supian Suri, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kini, dia tak lagi aktif sebagai petugas pemadam kebakaran.
Apa alasannya?
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Awal Mula Pria Banten 3 Hari Hilang Ternyata di Atas Pohon Beringin, Damkar Langsung Bergerak
Sandi Butar Butar telah bekerja sebagai petugas Damkar Depok selama 9 tahun sejak 10 November 2015.
Pemutusan kontrak Sandi Butar Butar terbaru tertuang dalam surat yang terbit pada 27 Maret 2025 dan bernomor 800/201-PO. Damkar perihal pemutusan perjanjian kerja.
Surat ini ditandatangani Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
Berdasarkan isi surat, pemutusan kontrak kerja dilakukan setelah mengkaji pemeriksaan atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025 terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan Sandi Butar Butar saat bekerja.
"Nama Sandi Butar Butar dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan," demikian isi surat tersebut.
Pada surat tertulis pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Depok diperbolehkan memutus perjanjian sepihak berdasarkan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.
Baca juga: Ibu Muda di Lamongan Menangis Pergi ke Kantor Damkar, Bermula dari Bercanda, Tangan Terkunci Borgol
"Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi isi surat tersebut.
Terpisah, Sandi Butar Butar mengaku baru menerima surat penghentian kerja itu bertepatan dengan jadwal masuk piket, Sabtu (29/3/2025).
"Saya baru menerima suratnya hari ini," ucap Sandi Butar Butar saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.
Sandi Butar Butar diberi empat surat peringatan (SP) setelah mulai dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.
SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena dianggap sudah melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.
Sandi Butar Butar menjelaskan, absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (Danru)-nya karena ada urusan keluarga.
Ia menjanjikan untuk kembali masuk di waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).
SP kedua terbit pada 17 Maret 2025 dengan nomor surat 800/28-BJS yang menilai Sandi Butar Butar telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.
Sandi Butar Butar berdalih, sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.
"Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya nggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya," kata Sandi Butar Butar.
SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS karena Sandi Butar Butar melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.
SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS karena melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.
Baca juga: SDN Drenges I Kertosono Nganjuk Terbakar, Guru-guru Panik, Damkar Berjibaku Padamkan Api
"Saya nggak tahu, saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya nggak takut selama benar, bukan cari pembenaran," kata Sandi Butar Butar.
Dalam kontrak kerjanya yang baru, status Sandi meningkat dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sejak Senin (10/3/2025).
Sandi Butarbutar pun masih tetap menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang lama.
Kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, mengatakan kembalinya Sandi Butarbutar ke posisi ini tidak lepas dari peran Wali Kota Depok, Supian Suri, yang memberikan perhatian terhadap situasi tersebut.
"Ini semua atas instruksi Wali Kota Depok, Pak Supian Suri. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan permintaan beliau, sehingga Sandi Butarbutar dapat kembali bekerja," ungkap Deolipa.
Selain itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga diakui oleh Deolipa sebagai salah satu yang berkontribusi dalam proses penerimaan kembali Sandi Butarbutar ini.
Mewakili Sandi Butarbutar, Deolipa menyampaikan rasa terima kasih kepada Gubernur Dedi Mulyadi dan Walikota Supian Suri.
"Sebenarnya, di atas Pak Supian, ada informasi dari Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi, yang menyatakan bahwa setelah terpilihnya wali kota baru, Sandi akan diterima kembali untuk bekerja," jelas Deolipa.
"Wali Kota Depok dan Gubernur Jawa Barat telah memenuhi janji tersebut," tambahnya.
Baca juga: Muak Lapor Polisi Malah Ditolak, Putri Curhat Ditipu Rp 1,6 Juta ke Damkar, Didengar Sepenuh Hati
Kronologi Sandi Butarbutar Sempat Tidak Diperpanjang Kontrak Kerjanya
Sebelumnya, pada Kamis (2/1/2025), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok telah mengeluarkan keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butarbutar sebagai petugas damkar.
Dalam Surat Keterangan Kerja bernomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024, dijelaskan bahwa Sandi Butarbutar tidak lagi melanjutkan kontrak setelah lebih dari 9 tahun bertugas.
Surat tersebut, ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Tesy Haryanti, yang menyatakan bahwa masa kerja Sandi Butarbutar berlangsung dari 10 November 2015 hingga 31 Desember 2024, dengan alasan tidak ada perpanjangan kontrak.
"Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi kinerja Sandi Butarbutar selama setahun terakhir.
Jika dalam setahun kinerja tidak memenuhi target atau tidak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, maka keputusan ini diambil," jelas Tesy.
Dia juga menekankan bahwa surat tersebut bukanlah pemecatan, melainkan pemberitahuan terkait tidak diperpanjangnya kontrak.
Kini, dengan pemimpin baru, Sandi Butarbutar kembali diterima bekerja sebagai petugas Damkar Kota Depok.
Pengakuan Sandi Butarbutar juga sempat membuat heboh jagat maya karena ia menerima suap.
Dalam video, Sandi meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar dirinya ditangkap bersama orang yang menyuapnya.
"Saya mengakui menerima suap, tetapi saya memberikannya ke panti asuhan, tempat ibadah, dan teman-teman anggota saya," ungkap Sandi.
Sandi Butarbutar pernah viral usai membongkar kerusakan peralatan di UPT Damkar Cimanggis melalui media sosial pada Juli 2024.
Dalam 'room tour' tersebut, Sandi menunjukkan gergaji mesin yang rusak hingga rem tangan mobil yang tidak berfungsi dengan baik.
Baca juga: Ibu Jadi Korban KDRT Suaminya Malah Lapor ke Damkar, Alasan Tak Pergi ke Polisi Dikuak Kompolnas
Selain itu, Sandi Butarbutar bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara juga melaporkan dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok pada 9 September 2024.
Sandi membawa bukti-bukti dugaan korupsi terkait pengadaan sarana-prasarana.
"Pemkot Depok sudah menganggarkan biaya untuk sarpras, namun fakta di lapangan tidak sesuai," ujar Sandi.
"Anggota Damkar Depok sudah lama merasakan kejanggalan tersebut, tambahnya.
Deolipa Yumara menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok.
"Banyak peralatan yang rusak dan tidak pernah dibenahi," kata Deolipa.
Selain itu, nasib anggota honorer Damkar Depok juga mengenaskan.
"Dengan beban kerja yang berat, mereka digaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK)," jelas Deolipa.
-----
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.