Korban merupakan seorang wanita berinisial TW (40).
Kuasa hukum korban, Ari Syandi, mengatakan peristiwa itu dialami oleh kliennya berinisial TW (40) pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Klien saya baru pulang kerja dan diikuti oleh pelaku selama perjalanan pulang," katanya di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (5/2/2025) siang.
Baca juga: 11 Kamar Kos Dibakar Seorang Pria yang Cemburu Lihat Kekasihnya Selingkuh, Siram Bensin
Ari mengatakan, ketika itu korban sadar dirinya diikuti oleh pelaku di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, lalu menghentikan sepeda motornya dan bertanya mengapa pelaku mengikuti dia.
"Klien saya tiba-tiba disiram pakai bensin lalu pelaku menyalakan korek hingga tubuh klien saya terbakar," kata dia.
Ari menjelaskan, korban selamat setelah ditolong sejumlah pedagang pinggir jalan saat peristiwa itu terjadi.
Sedangkan pelaku langsung melarikan diri.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka bakar di leher dan dada.
"Sudah mendapatkan perawatan medis, lukanya di leher dan dada," kata Ari.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar (Kombes) Alfret Jacob Tilukay mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan atas peristiwa itu.
"Sudah kita terima laporannya, saat ini masih dalam proses penyelidikan, identitasnya juga sudah diketahui," kata dia.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com