Verifikasi Penghuni Kos di Surabaya Pasca Lebaran, Dispendukcapil Terbitkan Edaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEK PENGHUNI KOS - Satpol PP Kota Surabaya melakukan pengecekan identitas kependudukan warga penghuni kos di Surabaya, Rabu (26/2/2025). Hal ini untuk memastikan aktivitas sekaligus pekerjaan warga di Surabaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya memulai pendataan pendatang baru dengan menyasar beberapa tempat kos di Surabaya.

Rencananya, hal ini akan dilakukan dengan kolaborasi lintas dinas.

Pada tanggal 25 Maret 2025, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya telah menyebarkan edaran kepada 31 camat dan 153 lurah di Surabaya.

Bernomor 400.12/5200/436.7.11/2025, edaran ini mengatur hal antisipasi dan pengendalian mobilisasi penduduk setelah libur Hari Raya Idulfitri tahun 2025/1446 H.

Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christianto menjelaskan, ada dua hal yang menjadi fokus pendataan tersebut.

Pertama, meminta lurah dan camat berkoordinasi dengan RT dan RW.

Pendataan nantinya dapat dilakukan melalui laman https://wargaklampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/.

"Sebenarnya pendataan dan pendaftaran penduduk non-permanen ini bisa dilakukan mandiri maupun kolektif melalui RT," kata Eddy ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (4/4/2025).

Selain pendataan, lurah dan camat juga diminta untuk melakukan verifikasi di lapangan (outreach).

Baca juga: Ribuan Pendatang Baru Berpotensi Masuk Surabaya Pasca Lebaran, Pemkot Intensifkan Pendataan

Verifikasi tersebut akan menyasar permohonan pindah datang penduduk dari luar kota.

"Apabila dari hasil pendataan ditemukan hasil yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka dilakukan pendataan sebagai penduduk non-permanen," kata Eddy.

Satpol PP Surabaya juga turut melakukan supervisi dalam pendataan tersebut.

"Untuk satpol yang di kecamatan, melekat di kecamatan masing-masing. Sedangkan untuk satpol kota, turun di beberapa titik yang menjadi atensi," kata Kasatpol PP Surabaya, M Fikser.

Menurut Fikser, satu di antara lokasi yang menjadi atensi pihaknya adalah tempat-tempat kos di Kecamatan Kenjeran.

"Nanti kami akan lihat perizinan kos. Baik dari sisi IMB maupun perizinan lainnya," tandasnya.

Fikser menekankan, pemilik kos harus bertanggung jawab terhadap penghuni kos. Termasuk, mengetahui kegiatan penghuni kos selama berada di Surabaya.

"Jadi, harus ada kepedulian dari pemilik kos terhadap kota ini," tandasnya.

Rencananya, kegiatan pendataan kos akan dimulai setelah ASN kembali masuk pasca libur Lebaran sekitar tanggal 8 April.

"Bagi warga dari luar Surabaya yang ingin datang ke Surabaya, kota tidak akan melarang. Namun, ketika datang ke Surabaya layaknya harus mempunyai tujuan yang jelas," katanya.

Berita Terkini