Pembantu Curi Perhiasan Majikan di Gresik, Dijual Murah untuk Keperluan Lebaran

Penulis: Willy Abraham
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU PENCURIAN PERHIASAN - Tampang Sri Eka (tengah) diamankan Unit Reskrim Polsek Driyorejo Gresik usai menggasak perhiasan milik majikannya. Pelaku ditangkap saat sembunyi di rumah kos Kota Pasuruan.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Seorang pembantu rumah tangga nekat menggasak perhiasan milik majikannya di Perumahan Citraland CBD, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Pelakunya diamankan saat sembunyi di sebuah rumah kos yang berada di Kota Pasuruan.

Pelaku bernama Sri Eka Yulia Fitri, berusia 43 tahun, dia hanya bisa tertunduk lesu saat dikeler di Mapolsek Driyorejo Polres Gresik.

Perempuan asal Tembak Kalisongo, Kecamatan Jabon, Sidoarjo itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mencuri perhiasan milik sang majikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian itu terjadi pada 26 Maret 2025 lalu.

Saat itu, korban bernama Damara Kartikasari, 31 tahun, yang tinggal di Perumahan Citraland CBD, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Meletakkan perhiasan berupa cincin seberat 7 gram dan gelang 9,24 gram di atas brangkas yang berada di dalam kamar pukul 05.00 Wib.

Lalu pukul 07.00 WIB, korban beraktivitas di dalam rumah sementara pelaku membersihkan seluruh bagian rumah. Setelah itu, keduanya pergi ke laundry di wilayah Kota Surabaya.

Sore harinya, Sri Eka Yulia Fitri berpamitan ke sang majikan untuk menjemput anaknya di Bungurasih.

Malam hari sekitar pukul 22.30 WIB, korban Damara Kartikasari pulang ke rumah dan mendapati perhiasannya sudah hilang.

Baca juga: Kelakuan Pembantu Bawa 2 Pria Jam 9 Malam Bikin Majikan Syok, Sengaja Pindah CCTV, Bayi Jadi Korban

Ia berusaha menanyakan kepada pelaku yang merupakan pembantunya namun tidak kunjung diketemukan.

Damara merugi Rp 18 juta dan melapor ke Polsek Driyorejo.

"Setelah kami mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Driyorejo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Sri Eka Yulia Fitri di tempat kosnya di wilayah Kota Pasuruan pada 4 April 2025 kemarin," kata Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram, Minggu (6/4).

Baca juga: H+2 Lebaran, ART Panggilan Gondol Rp 35 Juta Uang Majikan Lalu Kabur, Ambil 11 Lembar Dollar AS

Saat diinterogasi, Sri Eka mengakui semua perbuatannya. Perhiasan tersebut dijual di bawah harga pasaran dan uangnya dipakai untuk keperluan Hari Raya Idul Fitri. Seperti membeli pakaian, tas dan sebagainya.

"Perhiasannya dijual seharga Rp 14 juta dan habis untuk Lebaran," tandas Musihram.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain kaos oblong bertuliskan UNIVERSE, tas ransel, sweater PULL&BEAR, tas kulit PIOMA, satu set make up dan yang sebesar Rp 51 ribu.

Atas perbuatannya, Sri Eka Yulia Fitri ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan

Berita Terkini