Polisi Selidiki Kecelakaan Kereta vs Truk Kayu di Gresik Tewaskan Asisten Masinis, 4 Saksi Diperiksa

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KECELAKAAN KERETA - Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, saat ditemui pada Kamis (3/4/2025). Dia mengatakan, empat orang diperiksa dalam penyelidikan kecelakaan Kereta Api Commuter Line Jenggala dengan truk bermuatan kayu di JPL 11 antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan, Gresik, pada Selasa (8/4/2025) malam, yang menewaskan satu orang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Empat orang diperiksa dalam penyelidikan kecelakaan Kereta Api Commuter Line Jenggala dengan truk bermuatan kayu di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan, Gresik, pada Selasa (8/4/2025) malam, yang menewaskan satu orang. 

Hal tersebut disampaikan Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin pada Rabu (9/4/2025).

Bahwa, dalam penanganan awal, terdapat empat orang yang diperiksa atas penyelidikan kasus kecelakaan tersebut. 

Empat orang itu, di antaranya seorang sopir truk bermuatan kayu yang terlibat kecelakaan, dua saksi warga di dekat lokasi kejadian, dan seorang petugas Dinas Perhubungan setempat. 

"Belum ada update terbaru. Tentu kami akan dalami. Kalau itu (saksi), baru kami periksa empat orang. Sopir, saksi masyarakat dua orang, dan satu orang pendalaman dari Dishub," ujarnya di Ditlantas Mapolda Jatim. 

Namun, berdasarkan hasil awal proses penyelidikan yang sudah diperoleh personelnya di Satlantas Polres Gresik, proses penyelidikan lanjutan atas kasus kecelakaan tersebut bakal dilakukan oleh Satreskrim Polres Gresik. 

Pasalnya, Komarudin menduga terdapat unsur kelalaian dalam insiden tersebut yang kewenangan penanganan kasusnya hanya bisa dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres Gresik. 

"Kecelakaan ini sudah kita limpahkan ke pihak Reskrim Polres Gresik. Kita lihat faktor-faktor kelalaian. Itu bukan perlintasan tanpa palang pintu, tapi ada palang pintu. Nanti hasilnya masih didalami oleh reskrim," pungkasnya. 

Sebelumnya, PT KAI Daop 8 Surabaya akan memproses hukum pengusaha maupun pengemudi truk atas kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya kejadian temperan tersebut. 

PT KAI sangat menyayangkan terjadinya temperan antara Commuter Line Jenggala dan truk di JPL 11 antara Stasiun Indro-Stasiun Kandangan Surabaya.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan, pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 18.35 WIB, KA Commuter Line Jenggala No 470 relasi Indro-Sidoarjo mengalami kecelakaan dengan truk bermuatan kayu di perlintasan sebidang JPL No 11, KM 7+600/700 petak jalan lintas antara Stasiun Indro-Kandangan, Gresik, Jatim.

Baca juga: Kronologi Lengkap Kereta Commuter Line Jenggala Tertemper Truk Muat Kayu Gelondongan di Gresik

Lebih lanjut diungkapkan Luqman, berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk muatan kayu melewati perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas.

Akibatnya, bagian depan kereta tertemper truk, yang menyebabkan asisten masinis yang bertugas dalam perjalanan tersebut, Abdillah Ramdan, meninggal dunia.

Sedangkan masinis sampai sekarang masih dirawat di rumah sakit.

"Kami kehilangan salah satu Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang asisten masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat. Kepergiannya saat menjalankan tugas menjadi duka yang mendalam bagi seluruh keluarga besar KAI," ujar Luqman, pada Rabu (9/4/2025). 

KAI Daop 8 Surabaya mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya asisiten masinis yang gugur saat mengemban tugasnya. 

Para petugas ASP telah berusaha semaksimal mungkin mengendalikan KA, dan tidak meninggalkan kabin masinis saat peristiwa temperan terjadi.

Sementara itu, untuk seluruh penumpang KA Commuter Line Jenggala yang berjumlah 130 orang dinyatakan selamat, tidak terdapat korban jiwa, serta seluruhnya telah dievakuasi menggunakan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo.

KAI Daop 8 Surabaya memastikan, peristiwa ini tidak mengganggu perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa karena lokasi kejadian berada di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro yang tidak dilalui KA antarkota.

Luqman juga menegaskan, KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk. 

Sebab peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang.

KAI Daop 8 Surabaya kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan menaati aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. 

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Secara khusus, Pasal 114 menyatakan, setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman. 

Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu, bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun.

Selain itu, Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. KAI akan menempuh jalur hukum dan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik dari Kepolisian.

"Terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Pasal-pasal yang mengatur kelalaian berkendara di Indonesia antara lain tercantum dalam Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta (dua belas juta rupiah)," jelas Luqman.

“KAI Daop 8 Surabaya juga menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan. Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tambah Luqman.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru saat melintas di rel kereta api.

KAI Daop 8 Surabaya secara aktif terus melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai platform, termasuk sosialisasi langsung di perlintasan, kampanye keselamatan, serta kerja sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

KAI Daop 8 Surabaya terus mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menutup perlintasan sebidang tidak dijaga atau membangun flyover/underpass guna mencegah potensi kecelakaan serupa di masa depan.

Sesuai amanah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

"KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk terus mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api dan memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Keselamatan adalah prioritas utama dan membutuhkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat," tutup Luqman.

Berita Terkini