Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengamankan tiga pengamen yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis pil koplo.
"Sebanyak tiga orang pelaku berhasil diringkus dengan total barang bukti mencapai hampir 3.100 butir pil koplo," ujar Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, Senin (4/8/2025).
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Kebomas. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka pertama, AA (32), di rumahnya di Desa Kedanyang, sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 95 butir pil logo LL yang disimpan dalam tas selempang milik AA.
Hasil interogasi terhadap AA mengarah pada nama AAR (30), yang kemudian ditangkap di sebuah indekos di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Curi Sandal Milik Mantan Majikan, Nefri Divonis Hukuman Penjara 1,5 Tahun: Meresahkan Masyarakat
Dari tangan Aris, polisi mengamankan 24 butir pil koplo dan sejumlah barang bukti lainnya.
Jaringan ini ternyata masih berlanjut. AAR mengaku mendapatkan pasokan dari KI (31), yang juga diamankan beberapa jam kemudian di tempat kosnya di Jalan Kebun Juwet, Desa Peganden, Manyar, sekitar pukul 07.30 WIB.
Penangkapan KI menjadi titik puncak pengungkapan kasus, dengan ditemukannya 2.950 butir pil koplo yang disimpan dalam dua botol plastik dan satu kotak kemasan handphone.
Baca juga: Pengamen Kepergok Curi HP di Bangkalan Dimaafkan Korban, Minta Maaf Sambil Cium Tangan
Ketiganya kini ditahan di Rutan Polres Gresik dan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman untuk para pelaku mencapai belasan tahun penjara.
Menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi peredaran obat terlarang yang merusak generasi muda.
“Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di Gresik,” tegasnya.