TRIBUNJATIM.COM - Kasus rudapaksa yang dilakukan dokter residen anastesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama, kepada keluarga pasien menjadi sorotan.
Dia telah menyalahgunakan obat bius untuk melancarkan aksinya.
Ya, dengan dalih cek darah, Priguna ternyata menyuntikkan obat bius kepada korban.
Kini terkuak dokter residen itu memiliki kelainan seksual.
Bahkan pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menyadari kelainan itu.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: 5 Fakta Dokter Residen Rudapaksa Keluarga Pasien, Dalih Cek Darah tapi Disuntik Bius, Ini Nasibnya
Dia diketahui mengidap somnophilia atau sindrom sleeping beauty.
Somnophilia adalah orientasi seksual yang langka, di mana seseorang merasa bergairah secara seksual pada orang yang tidak sadar dan tidak mampu memberikan respons.
Sindrom tersebut juga termasuk dalam kelompok gangguan seksual yang disebut parafilia.
Seseorang yang mengidap Somnophilia ini disebutkan mencoba membuat orang lain tidak sadar.
Bisa dengan memberi obat-obatan, kemudian dimanfaatkan secara seksual.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Surawan.
Pelaku, kata Surawan, bahkan juga sempat berkonsultasi ke psikolog karena hal tersebut.
Baca juga: Dokter Tirta Malu soal Kasus Dokter PPDS Cabuli Keluarga Pasien, Kemenkes Langsung Temui Dirut RS
"Si pelaku memang sudah menyadari jika dia mempunyai sensasi berbeda, yakni suka dengan orang yang pingsan."
"Bahkan, dia mengaku sempat konsultasi ke psikologi. Jadi, dia menyadari kelainan itu. Kalau keseharian dan pergaulannya normal," katanya di Polda Jabar, Kamis (10/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Priguna Anugerah juga mengakui bahwa ia memang merudapaksa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Pelaku sudah memberikan keterangan bahwa dia melakukan semua perbuatannya terhadap korban dengan melakukan pembiusan terhadap korban lalu rudapaksa terhadap korban," kata Kombes Pol Surawan.
Usai kasusnya viral,
pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian. Hal ini diungkapkan oleh seorang dokter gigi bernama Mirza.
Dari informasi yang ia terima, Mirza mengungkap kelakuan Priguna saat ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan. Kabarnya, Priguna sempat nyaris mengakhiri hidup hingga melakukan hal nekat selama di bui.
"Pada saat penyidikan pelaku ini sudah melakukan percobaan (mengakhiri hidup) dengan memasukkan obat-obatan bius," kata seorang informan kepada drg Mirza seperti dikutip dari Tribun Bogor.
"Ketika ditangkap oleh Polda pun masih dalam pengaruh obat-obatan dan di sel tahanan sekarang hanya tidur karena badannya lemas," lanjutnya.
Sebagai informasi, Priguna Anugerah Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual yang menimpa keluarga pasien di RSHS dan ditangkap di apartemennya di Bandung pada Minggu, 23 Maret 2025.
Adapun, korban dalam kasus ini diketahui berinisial FH (21).
Dokter residen itu melakukan aksi bejatnya pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS atau di ruangan baru.
Saat itu, korban diketahui tengah menjaga ayahnya yang dirawat dan membutuhkan transfusi darah.
Surawan menegaskan, korban ini tak tahu tujuan dari pelaku namun dibawa ke ruangan yang baru di RSHS.
Baca juga: Modus Dokter Residen Unpad yang Diduga Perkosa Keluarga Pasien, Kini Dikeluarkan dari Program PPDS
Pelaku kemudian mendekati korban dengan dalih melakukan pemeriksaan crossmatch, yakni kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi.
Priguna kemudian menyuntikkan cairan yang diduga mengandung obat bius jenis Midazolam hingga korban tidak sadarkan diri.
Pelaku ini memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan transfusi darah.
"Korban berusia 21 tahun sedangkan pelaku 31 tahun. Awal kejadian pukul 17.00 WIB."
"Pelaku ini mau mentransfusi darah bapak korban karena kondisinya kritis, dan si pelaku meminta anaknya saja untuk melakukan transfusi," ujarnya, Rabu (9/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Korban pun siuman beberapa jam kemudian dan mengaku merasa nyeri tidak hanya di bagian tangan bekas infus, tetapi juga di area kemaluan.
Karena hal tersebut, korban pun langsung menjalani visum dan hasilnya menunjukkan adanya cairan sperma di kemaluannya.
Berdasarkan hasil visum, kata Surawan, ditemukan sperma untuk diuji DNA dari alat vital korban serta alat kontrasepsi.
Surawan pun mengatakan kondisi korban saat ini membaik meski sedikit trauma.
Kasus ini pertama kali terungkap ke publik setelah diunggah akun Instagram @ppdsgram pada Selasa (8/4/2025) malam.
Atas perbuatannya itu, Priguna Anugerah Pratama dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dokter residen tersebut terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
-----
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Grid.id
Berita Jatim dan berita viral lainnya.