Berita Viral

Dokter Tirta Malu soal Kasus Dokter PPDS Cabuli Keluarga Pasien, Kemenkes Langsung Temui Dirut RS

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOKTER TIRTA MALU - Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. Konten Kreator Dokter Tirta mengaku malu mengetahui kasus tersebut, kini Kemenkes dan pihak rumah sakit langsung ambil tindakan.

TRIBUNJATIM.COM - Kasus dokter PPDS yang mencabuli keluarga/kerabat pasien di Bandung kini tengah menyita perhatian.

Pasalnya aksi dan modus pelaku dinilai keji hingga menggegerkan.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan modus memberikan obat bius yang membuat korban tidak sadarkan diri dengan dalih cek darah.

Pada saat korban tak sadar itulah, ia beraksi melancarkan perbuatan asusila.

Tak hanya perbuatannya, sosok terduga pelaku juga jadi sorotan.

Dokter Tirta memberikan komentar menohok terkait perbuatan bejat pelaku yang merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesial (PPDS) tersebut.

Kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual di RSHS Bandung ini tengah menjadi sorotan publik.

Termasuk oleh Tirta, dokter sekaligus konten kreator dan publik figur.

Kasus itu menyita perhatian publik karena juga dinilai mencoreng institusi medis sekaligus insitusi pendidikan.

Komentar itu diungkapkan Dokter Tirta lewat cuitannya di X.

Baca juga: Modus Dokter Residen Unpad yang Diduga Perkosa Keluarga Pasien, Kini Dikeluarkan dari Program PPDS


Pengusaha sekaligus seorang dokter itu menyebut kasus kekeerasakan seksual yang dilakukan dokter PPDS itu memalukan sepanjang sejarah.

Bahkan Dokter Tirta juga menyebut kejadian tersebut dapat menghancurkan kepercayaan pasien kepada dokter anestesi di seluruh Indonesia.

“Ini kisah paling memalukan sepanjang sejarah PPDS”


“Hal ini bisa menghancurkan trust pasien ke dokter anestesi di seluruh Indonesia,” tulis Dokter Tirta, dikutip Kamis (10/4/2025), seperti dilansir TribunJatim.com via TribunJabar.ID.

KASUS RUDAPAKSA - Dokter residen dari PPDS FK Unpad, Priguna Anugerah, melakukan rudapaksa terhadap keluarga pasien. Dengan dalih cek darah, dia malah menyuntikkan obat bius untuk melaksanakan tindakan bejatnya. (TribunJabar.id/Muhammad Nandri)

Kemudian Dokter Tirta juga mengaku mendukung korban dan keluargnya untuk mengungkap kasus tersebut.

Bahkan Dokter Tirta berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Pelaku harus dihukum seberat-beranya dan investigasi harus detail, apakah ada korban-korban lain atau tidak,” tandasnya.

Selain Dokter Tirta, Dokter Gia Pratama menyebut kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter PPDS tersebut dinilai sebagai kejahatan seksual terencana.

“Jika seluruh rangakaian kejadian ini benar, maka ini merupakan kejahatan seksual terencana yang sangat serius dan mengerikan di lingkungan yang seharusnya aman dan profesional, yaitu rumah sakit,” tulis dokter Gia Pratama, dikutip dari unggahannya di X.

Terduga pelaku Priguna Anugerah (31) merupakan mahasiswa PPDS Fakultas Universitas Padjajaan (Unpad).

Saat kejadian Priguna Anugerah tengah menjadi peserta residen program spesial anestasi di RSHS Bandung.

Aksi bejat Priguna terkuak setelah dilaporkan korban dan berdasarkan bukti visum hingga CCTV.

Priguna diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap FH (21) keluarga pasien yang saat itu sedang menjaga kerabatnya di RSHS Bandung .

FH tak sadarkan diri menjadi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual setelah dibius pelaku.

Pelaku melancarkan modus untuk melakukan proses cross match atau pengecekan darah ke keluarga pasien.

Korban dibawa ke lantai kosong gedung rumah sakit dan dibujuk mengikuti prosedur medis palsu.

"Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (9/4/2025).

Baca juga: Dokter Tirta Kecam Dokter PPDS Rudapaksa Keluarga Pasien Pakai Obat Bius: Hukum Seberat-Beratnya

Adapun, kasus ini bermula dari lini masa media sosial X ramai membahas dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Kasus dugaan kekerasan seksual ini diunggah salah satunya oleh akun @txtdari**** yang membagikan tangkapan layar pesan WhatsApp kepada seorang dokter.

Pesan tersebut berisi laporan dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan dua dokter residen di RSHS kepada keluarga pasien.

"Selamat malam dok. Maaf mengganggu. Dok, saya dapat informasi ada 2 residen anestesi Unpad melakukan pemerkosaan ke penunggu pasien (menggunakan obat bius, ada bukti CCTV lengkap)....," bunyi pesan dalam tangkapan layar tersebut, Selasa (7/4/2025).

Korban merupakan salah satu keluarga pasien di RSHS. Aksi itu dilakukan dengan modus pemeriksaan darah pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.

Baca juga: Viral Dokter PPDS Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien Pakai Obat Bius, Nasib Pelaku Kini Ditahan

Atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di RSHS Bandung tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turun tangan.

Dikutip dari Kompas.com, Kemenkes meminta kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, dihentikan. 

Hal itu menyusul kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen terhadap keluarga pasien.

"Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama satu bulan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, dalam keterangan resmi, Rabu (9/4/2025) malam.

Aji mengatakan, kegiatan residensi PPDS dan Terapi Intensif dihentikan sementara waktu untuk dievaluasi bersama FK Unpad.

Status Priguna sebagai mahasiswa dokter residen Unpad di RSHS Bandung juga telah dicabut.

"Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat," ujar Aji.

Kemenkes juga telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna yang otomatis akan membatalkan surat izin praktik (SIP).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, memastikan, pelaku sudah ditahan di Polda Jabar sejak 23 Maret 2025.

"Pelaku berinisial PAP dan berusia 31 tahun. Kami telah menahannya sejak 23 Maret," kata Surawan, dikutip dari Kompas.id.

Sejumlah barang bukti dalam kasus ini juga telah dikumpulkan penyidik.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini