Berita Viral

Cerdasnya Ibu di Bogor Minta Anak Pakai Uang THR Lebaran Bukan Beli Mainan, Tapi Untuk Masa Depan

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ANAK-ANAK INVESTASI EMAS - Warga Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor membeli logam mulia emas Antam di Cibinong City Mall (CCM) untuk investasi, Kamis (10/4/2025). Ibu-ibu muda ini menemani anaknya memanfaatkan THR dari Lebaran untuk berinvestasi jangka panjang.

TRIBUNJATIM.COM - Seorang ibu-ibu di Bogor tampak cerdas mengajarkan anak-anaknya untuk melakukan investasi sejak usia dini.

Investasi tersebut dirupakan dalam membeli logam mulia yang harganya kian melejit belakangan.

Logam mulia menjadi pilihan masyarakat untuk berinvestasi pasca lebaran 2025.

Ibu-ibu tersebut bernama Ike, warga Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor yang memilih emas untuk tabungan jangka panjang.

Wanita berusia 32 tahun itu menggunakan uang jajan anaknya yang masih kecil untuk berinvestasi agar lebih bermanfaat.

Ia membelikan emas seharga Rp 1.846.000 untuk berat satu gram dari uang tunjangan hari raya (THR) buah hatinya.

Emas batangan tersebut dibelikannya di booth Antam yang berada di Cibinong City Mall (CCM) Bogor.

"Buat investasi anak jangka panjang, investasi THR anak daripada dibeliin yang lain mending dibeliin emas biar lebih bermanfaat juga buat anak ke depannya," ujarnya saat dijumpai TribunnewsBogor.com, Kamis (10/4/2025), seperti dikutip TribunJatim.com, Jumat (11/4/2025).

Menurutnya, harga emas nilainya cenderung stabil bahkan terus naik setiap tahunnya sehingga dapat memberikan keuntungan.

Akan hal itu, ia pun membeli emas batangan untuk yang ketiga kalinya karena menjadi investasi yang aman.

Baca juga: Harga Emas Antam Batangan Minggu 6 April 2025, Merosot Cukup Dalam, sudah Waktunya Koleksi?

"Kalau logam mulia penjualannya ikut naik, kalau emas-emas yang pakai itu harga jual masih kena potongan, kalau LM tuh biasanya harga naik buybacknya juga lumayan," ungkapnya.

Sementara itu, seorang ART mengerti keuntungan dengan memiliki emas hasil curian.

Seorang asisten rumah tangga atau ART curi emas majikan Rp 16 miliar.

Emas majikan si ART Rp 16 miliar itu berbobot 10 kg.

Pelaku diketahui bernama Solikha (47), warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Dalam aksi pencurian ini, Solikha mengajak mengajak tukang kebun dari rumah majikannya, yakni Khoirul Anam (37), dan satu lagi tetangganya, Sukarno Djayadiatma (53).

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, aksi ketiganya berlangsung selama tiga bulan sejak September 2024.

Modusnya, ART ini menduplikat kunci lemari dan brankas yang digunakan majikannya untuk menyimpan emas batangan itu.

"Modusnya kunci brankas dan kunci lemari korban diduplikat tanpa sepengetahuan," kata Alex di Mapolres Lumajang, Selasa (25/3/2025), melansir dari Kompas.com.

Alex menambahkan, awalnya, Solikha dan Khoirul Anam mencuri dua batang emas yang kemudian dijual ke salah satu toko emas di Lumajang.

Namun, hasil penjualan itu tidak diambil oleh mereka, tetapi diinvestasikan di toko emas tersebut dengan perjanjian membagi keuntungan.

"Pencurian pertama dua batang emas, ini yang sama tersangka KA, diinvestasikan ke toko emas," tambahnya.

Baca juga: ART Curi Jam Tangan Rp3 Miliar Milik Majikan Lalu Jual Rp550 Juta, Korban Syok Diganti Barang Palsu

Tidak puas, Solikha kembali beraksi dengan Anam hingga jumlah emas batangan yang dicurinya mencapai 6 batang.

Hasilnya, dibelikan berbagai macam barang seperti perhiasan hingga masih utuh berupa uang tunai.

Usai pencurian ke-6 itu, Solikha mulai merasa gelisah, takut ketahuan majikannya.

Akhirnya, ia meminta tolong kepada Sukarno untuk mencarikan dukun santet agar majikannya terbunuh secara ghaib.

Sukarno pun meminta bayaran cukup mahal kepada Solikha untuk mencarikan dukun santet itu.

Permintaan Sukarno membuat Solikha mencuri emas milik majikannya lagi untuk membayar dukun santet.

"Karena tidak meninggal dunia setelah disantet, jadi minta uang lagi buat bayar dukun lagi, sampai akhirnya emas yang dicuri mencapai 13 batang, atau setara 10 kilogram," jelas Alex.

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat keping emas batangan, perhiasan emas, sejumlah uang tunai, speaker, hingga 7 unit mobil.

Ketiganya kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Majikan Syok Rugi Rp 50 Juta karena Ulah Penjaga Rumah, Perabotan Curian Dijual ke Tukang Rongsok

Sebelumnya, seorang ART curi jam Rp 3 miliar milik majikannya lalu jual dengan harga lebih murah.

ART atau asisten rumah tangga itu berinisial IR.

Diketahui, jam tangan yang dicuri IR itu bermerek Patek Philippe menjual barang mewah milik majikannya itu dengan harga jauh lebih rendah.

Jam tam tangan mewah senilai Rp 3 miliar itu hanya dijual seharga Rp 550 juta oleh pelaku.

"Untuk barang bukti sendiri di sini sudah dijual oleh pelaku senilai Rp 550 juta di wilayah Surabaya," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti, Senin (24/3/2025), melansur dari TribunJakarta.

Bima mengungkapkan, pelaku IR sudah merencanakan aksinya dengan matang.

Wanita berusia 32 tahun itu lebih dulu membeli jam tangan Patek Philippe palsu di toko online.

"Yang bersangkutan memang memikirkan secara matang, di mana jam palsu tersebut dibeli di salah satu online shop. Nah di situ dibeli sekitar berapa ratus ribu, lalu diganti oleh si ART ini," ungkap Kanit Resmob.

Adapun peristiwa pencurian ini terjadi di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).

Momen saat pelaku pergi meninggalkan TKP dan membawa kabur jam tangan mewah milik korban terekam CCTV di lobi apartemen.

"Kerugian kurang lebih Rp 3 miliar, di mana pelaku ini berinisial IR yang merupakan ART dari pemilik rumah tersebut atau korban," kata Bima.

Modus pelaku saat melakukan pencurian yaitu menukar jam tangan asli milik korban dengan jam tangan palsu atau KW.

Bima mengungkapkan, pelaku menunggu majikannya lengah ketika menukar jam tersebut. Korban juga sempat tidak menyadari jam tangan mewahnya telah ditukar.

"Tapi setelah dilihat oleh korban, ternyata jam atau barang tersebut diganti oleh pelaku dan disadari oleh korban. Lalu di sini korban membuat pengaduan atau laporan polisi di Polres Jakarta Selatan," ungkap Bima.

Berselang tiga hari setelah korban melapor, polisi berhasil menangkap IR yang melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.

"Pelaku ditangkap di Stasiun Gubeng, Surabaya pada 18 Maret 2025," ujar Kanit Resmob.

Saat ini, pelaku IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini