TRIBUNJATIM.COM - Aksi Dedi Mulyadi kerap kali menjadi perbincangan semenjak menjadi Gubernur Jawa Barat.
Terbaru ia menjadi perbincangan usai melarang penggalangan dana di jalan umum.
Pelarangan tersebut bahkan tertuang dalam surat edaran.
Dedi Mulyadi menjelaskan alasannya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 37/HUB.O2/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Selasa (15/4/2025), surat edaran itu berisi larangan penggalangan dana di jalan umum, termasuk sumbangan untuk pembangunan masjid di seluruh wilayah kabupaten/kota se-Jawa Barat mulai Senin, (14/5/2025).
Dalam keterangannya, Dedi menyatakan, larangan itu untuk menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di ruang publik.
Baca juga: Dedi Mulyadi Syok Ibu Dagang Nasi & Anaknya Jual Es Teh di Trotoar, Diberi Rp4,7 Juta: Libur Sebulan
Ia pun menyoroti maraknya aktivitas meminta sumbangan di tengah jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan, termasuk sumbangan untuk keperluan ibadah.
"Sumbangan jalan pokoknya, siapa pun tidak boleh meminta-minta,” kata dia usai meninjau lokasi jalan ambles di Jalan Saleh Danasasmita, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin, (14/5/2025) sore, dikutip dari kompas.tv.
“Minta sumbangan untuk sarana ibadah, pengamen, tidak boleh lagi menggunakan jalan sebagai sarana untuk kegiatan yang bukan peruntukan jalan," imbuhnya.
Ia menegaskan, seharusnya jalan umum digunakan sesuai peruntukannya, yakni jalur lalu lintas.
Jalan umum bukan untuk tempat pungutan atau hiburan jalanan.
Dedi berpendapat, kegiatan seperti mengamen atau meminta sumbangan kerap mengganggu kelancaran dan mengancam keselamatan pengendara.
Ia juga menyampaikan Pemprov Jabar tidak menutup mata terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya terkait pembangunan tempat ibadah.
"Misalnya, sedang ada pembangunan masjid, musala dan sejenisnya, kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut, karena menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri," bebernya.
Pemprov Jabar, kata dia, siap hadir dan mendampingi masyarakat mencari solusi penggalangan dana yang lebih aman dan sesuai aturan, tanpa harus membahayakan keselamatan.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut untuk kepentingan umum.
Dengan adanya surat edaran itu, kata dia, para bupati, wali kota, camat, hingga lurah dan kepala desa harus dapat mengedukasi berbagai pihak agar tidak melakukan pungutan, permintaan sumbangan untuk apa pun, di jalan umum.
Baca juga: Ratapan Janda Duit Rp50 Juta Lenyap dan Kini Ditinggal Suami usai Jadi ASN, Dedi Mulyadi: Masyaallah
Sebelumnya, Dedi Mulyadi ramai diperbincangkan saat menyoroti Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
Dedi Mulyadi menyatakan apresiasinya atas sikap Bupati Indramayu Lucky Hakim yang mengaku salah usai berlibur ke luar negeri tanpa izin pada masa Lebaran 2025.
"Buat Pak Lucky Hakim, Bupati Indramayu, saya ucapkan terima kasih telah kembali ke indonesia, kembali ke Indramayu dan telah mengikuti pemeriksaan yang dilakukan oleh Dirjen Kemendagri," tutur Dedi melalui postingan akun Instagramnya, @dedimulyadi71, Rabu (9/4/2025), dikutip dari kompas.tv.
Dedi mengapresiasi sikap Lucky yang mau mengakui kesalahannya itu.
"Yang paling utama adalah Pak Bupati Indramayu secara terbuka mengakui kesalahan dan itu sikap yang sangat baik untuk seorang pemimpin," tambahnya.
Dedi juga mengingatkan Lucky terkait sejumlah permasalahan di Indramayu yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi sang bupati.
"Indramayu tantangannya berat, infrastrukturnya masih sangat buruk, masyarakatnya pendidikannya masih harus ditingkatkan, kebersihan lingkungannya harus terus diutamakan, dan layanan birokrasinya harus terus dimaksimalkan, kemiskinannya harus segera diatasi," paparnya.
Di akhir video yang dipostingnya tersebut, Dedi mengakhiri dengan menyemangati Lucky Hakim dalam pekerjaannya.
Baca juga: Tegur Warga Minta Sumbangan Masjid di Jalan, Dedi Mulyadi Nyaris Nyemplung Sungai Ambil Sampah
"Selamat bekerja Pak Lucky Hakim, terus melangkah, jangan pernah menyerah," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, usai berlibur ke luar negeri tanpa izin pada masa Lebaran 2025, Lucky Hakim menyatakan permintaan maafnya.
"Saya pergi tidak membawa surat izin dari Mendagri. Ini salah saya," kata Lucky dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).
"Jadi, saya minta maaf khususnya kepada masyarakat Indramayu, pada seluruh masyarakat Indonesia juga," lanjutnya.
Ia menyatakan, itu murni kesalahannya karena dirinya tidak tahu bahwa izin yang dimaksud adalah izin ke luar negeri.
Lucky mengakui dirinya salah menafsirkan izin tersebut. Pasalnya, ia berasumsi izin ke luar negeri diperlukan pada saat hari kerja, bukan liburan.
"Yang dimaksud kepala saya adalah izin keluar negeri kalau hari kerja, jadi itu perbedaan asumsi saya yang salah," tuturnya.
Usai berlibur ke luar negeri tanpa izin, Lucky kemudian menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal untuk mengklarifikasi terkait perjalanannya ke luar negeri, Selasa siang.
Tak hanya itu, ia juga diketahui telah menghadap Wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bima Arya.
Selain itu, dalam kesempatan berbeda, Lucky mengatakan ia menemui Dedi Mulyadi.